Putranya Dilarang Pakai Anting di Sekolah, Ibu Protes ke Dewan Guru

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Senin, 06 Juli 2020 | 21:35 WIB
Putranya Dilarang Pakai Anting di Sekolah, Ibu Protes ke Dewan Guru
Ilustrasi pakai anting [shutterstock]

Suara.com - Seorang ibu melayangkan protes ke pihak sekolah karena putranya yang berusia enam tahun dilarang mengenakan anting-anting di kelas.

Menyadur Mirror, Senin (6/7/2020), Natasha Valdivieso mengatakan putranya diberitahu oleh pihak sekolah di Texas bahwa ia harus melepaskan anting-anting atau menggunakan plester agar tidak terlihat.

Dia bersumpah untuk berjuang agar peraturan sekolah tersebut berubah karena dianggap membuat putranya merasa tidak yakin pada dirinya sendiri di depan teman-teman barunya di kelas.

Menurut laporan Honey, ibu tersebut mengatakan putranya merasa tidak nyaman ketika ditanya oleh salah seorang temannya mengapa dia memiliki plester di telinganya.

Ketika Valdivieso mempertanyakan aturan sekolah tersebut, dia justru menemukan elemen kebijakan sekolah yang membuatnya lebih marah; dia mengklaim aturan yang sama tidak berlaku untuk anak perempuan.

"Mengapa mereka membuatnya merasa sangat berbeda seolah-olah mengenakan anting-anting itu buruk seperti sebuah kejahatan?" tanya sang ibu.

Ilustrasi pakai anting [shutterstock]
Ilustrasi pakai anting [shutterstock]

"Itu membuat anak saya merasa sangat tidak yakin tentang dirinya sendiri." ujar Valdivieso.

Sang ibu kemudian berujar bahwa aturan sekolah tersebut merupakan sebuah diskriminasi  dan tidak adil. "Kalau anak perempuan bisa mengenakannya kenapa anak laki-laki tidak bisa? Jadi sekarang kalian juga melakukan diskriminasi gender." ujar Valdivieso .

Valdivieso mengatakan dia membiarkan putranya menindik telinganya karena dia ingin menjadi seperti kakak laki-lakinya. Sang ibu menantang sekolah untuk merevisi aturan  dan mengatakan dia membela orang tua lain yang mungkin menghadapi masalah yang sama.

"Kami berada di 2020 sekarang, Anda tahu, saya bisa mengerti jika kami di masa lalu," tambahnya.

Otoritas yang bertanggung jawab untuk sekolah-sekolah di distrik tersebut mengeluarkan pernyataan bahwa siswa laki-laki di sekolah dasar dan menengah pertama memang tidak boleh mengenakan anting-anting, namun siswa laki-laki sekolah menengah atas boleh mengenakannya.

Pihak otoritas juga menyampaikan akan meninjau kembali aturan tersebut mengingat dibuat pada tahun 2007. Mereka akan meninjau aturan tersebut pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gara-gara Anjing Mati, Warga Amerika Serikat Tega Pukuli Bocah Berulangkali

Gara-gara Anjing Mati, Warga Amerika Serikat Tega Pukuli Bocah Berulangkali

Jogja | Senin, 06 Juli 2020 | 18:42 WIB

Bisakah Kanye West Benar-benar Menjadi Presiden Amerika Serikat?

Bisakah Kanye West Benar-benar Menjadi Presiden Amerika Serikat?

News | Senin, 06 Juli 2020 | 19:17 WIB

Survei: 40 Persen Penduduk AS Percaya Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir

Survei: 40 Persen Penduduk AS Percaya Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir

Health | Senin, 06 Juli 2020 | 16:37 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB