Pesepeda Seksi Tuai Kecaman, 6 Aturan Ini Wajib Dipatuhi Selama di Aceh

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Selasa, 07 Juli 2020 | 13:05 WIB
Pesepeda Seksi Tuai Kecaman, 6 Aturan Ini Wajib Dipatuhi Selama di Aceh
Pesepeda perempuan pakai baju ketat di Aceh. (instagram @tercyduck.aceh)

Suara.com - Viralnya foto dan video tentang sejumlah pesepeda berbaju seksi di Aceh dianggap menyalahi aturan berpakaian di wilayah yang dijuluki sebagai Serambi Makkah itu. Lalu apa saja aturan yang diterapkan secara otonom oleh Pemda Aceh?

Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Banda Aceh, bandaacehkota.go.id, Senin (6/7/2020), aksi yang dilakukan wanita-wanita tersebut merupakan tindakan pelanggaran syariat Islam.

"Kota ini menerapkan syariat Islam, setiap tamu yang datang harus menghargai dan mentaati aturan yang ada di kota ini," kata Aminullah, Wali Kota Banda Aceh .

"Satpol PP dan WH cari keberadaan mereka, panggil dan lakukan pembinaan," imbuhnya.

Aminullah menegaskan bahwa siapa pun yang berada di wilayah Banda Aceh diminta menghargai nilai-nilai syariat yang berlaku. Walaupun tamu dari kalangan non muslim, mereka harus bisa menghargai norma-norma yang ada di Aceh.

Berikut adalah daftar aturan sesuai norma yang berlaku di Aceh:

1. Tidak boleh memakai pakaian ketat

Laskar FPI Nagan Raya memotong bagian ujung celana ABG yang diduga memakai busana ketat dan tak Islami, saat melakukan razia busana ketat di kawasan Pantai Wisata Seunagan, Kecamatan Kuala Pesisir, Sabtu (22/12/18) sore.[Antara Aceh]
Laskar FPI Nagan Raya memotong bagian ujung celana ABG yang diduga memakai busana ketat dan tak Islami, saat melakukan razia busana ketat di kawasan Pantai Wisata Seunagan, Kecamatan Kuala Pesisir, Sabtu (22/12/18) sore.[Antara Aceh]

Aturan soal berpakaian di Aceh memang cukup detil dan ketat. Bahkan, pemakaian jeans ketat pun dilarang di wilayah ini.

Beberapa perempuan sempat terjaring razia saat bepergian dengan menggunakan celana ketat meski sudah menutupi hingga mata kaki.

baca juga

Ketika terjaring razia, maka warga yang memakai pakaian ketat akan diberi peringatan, namun tak menutup kemungkinan dijatuhi hukuman.

2. Dilarang berboncengan kalau bukan muhrim

Ilustrasi sejoli berboncengan.(Unsplash/Andrew Ly)
Ilustrasi sejoli berboncengan.(Unsplash/Andrew Ly)

Berboncengan kendaraan antara lawan jenis jelas dilarang di Aceh. Aturan ini tertuang dalam Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Aceh pada tahu 2015 lalu.

Bagi pengunjung lawan jenis dari luar daerah yang ingin mengunjungi Aceh dengan berboncengan menaiki sepeda motor, sebaiknya menyesuaikan aturan ini.

Ada baiknya datang ke Aceh menggunakan kendaraan roda empat dengan ditemani kawan lainnya jika tak ingin ditagih buku nikah oleh petugas.

3. Dilarang berpacaran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesepeda Perempuan Berbaju Ketat di Aceh Akui Khilaf

Pesepeda Perempuan Berbaju Ketat di Aceh Akui Khilaf

Video | Selasa, 07 Juli 2020 | 12:00 WIB

Viral Pesepeda Berbaju Seksi di Aceh, Wali Kota Minta Tangkap Pelaku

Viral Pesepeda Berbaju Seksi di Aceh, Wali Kota Minta Tangkap Pelaku

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 09:05 WIB

Sedang Antar Bantuan, Seorang Warga Diduga Dikeroyok Oknum DPRK Aceh Timur

Sedang Antar Bantuan, Seorang Warga Diduga Dikeroyok Oknum DPRK Aceh Timur

News | Senin, 06 Juli 2020 | 12:26 WIB

Tak Punya Uang untuk Obati Sakit Jantungnya, Kakek Ini Terpaksa Jual Ganja

Tak Punya Uang untuk Obati Sakit Jantungnya, Kakek Ini Terpaksa Jual Ganja

News | Minggu, 05 Juli 2020 | 02:05 WIB

Rawan Ditabrak Kendaraan Lain, Kemenhub Bikin Aturan Keselamatan Bersepeda

Rawan Ditabrak Kendaraan Lain, Kemenhub Bikin Aturan Keselamatan Bersepeda

News | Sabtu, 04 Juli 2020 | 17:34 WIB

Tips Bersepeda Aman di Masa Pandemi: Pakai Masker dan Cek Kesehatan

Tips Bersepeda Aman di Masa Pandemi: Pakai Masker dan Cek Kesehatan

Health | Jum'at, 03 Juli 2020 | 11:19 WIB

Terkini

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB