Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Jack Lapian ke Kejaksaan

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 08 Juli 2020 | 08:48 WIB
Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Jack Lapian ke Kejaksaan
Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, usai diperiksa sebagai pelapor terkait kasus penutupan Jalan Jatibaru di Polda Metro Jaya, Senin (5/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Jack Boyd Lapian atau Jack Lapian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Jack Lapian kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta.

"JBL (Jack Boyd Lapian) sudah cukup pemeriksaannya, segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU," kata Awi kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Sementara itu, Awi mengatakan jika penyidik juga telah memeriksa tersangka Titi Sumawijaya Empel alias TSE pada Selasa (7/7) kemarin sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB. Hanya saja, kata Awi, pemeriksaan terhadap Titi belum selesai dan direncanakan akan dilanjutkan pada Kamis (9/7) besok.

"TSE minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli dengan alasan maagnya kambuh," ujar Awi.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Ditipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020. Gelar perkara tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan terlapor Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.

Selain melakukan gelar perkara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan satu ahli bahasa serta satu ahli pidana.

Dalam perkara tersebut, Jack dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam hal ini, Jack terancam dengan hukum penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

baca juga

Sementara, Titi dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Titi pun terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka, Jack Lapian Minta Maaf ke Pendiri Kaskus Andrew Darwis

Jadi Tersangka, Jack Lapian Minta Maaf ke Pendiri Kaskus Andrew Darwis

News | Minggu, 05 Juli 2020 | 19:14 WIB

8 Jam Dicecar 40 Pertanyaan di Bareskrim, Jack Lapian Tak Ditahan

8 Jam Dicecar 40 Pertanyaan di Bareskrim, Jack Lapian Tak Ditahan

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 10:20 WIB

Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan Jack Lapian, Awi: Dia Kooperatif

Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan Jack Lapian, Awi: Dia Kooperatif

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 22:57 WIB

Polisi Periksa Jack Lapian Terkait Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus

Polisi Periksa Jack Lapian Terkait Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 17:05 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Reaksi Jack Lapian

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Reaksi Jack Lapian

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 06:27 WIB

Bareskrim Tetapkan Jack Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Tetapkan Jack Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

News | Selasa, 30 Juni 2020 | 18:34 WIB

Jack Lapian Cabut Laporan Polisi soal Pemakaian Kata Pribumi oleh Anies

Jack Lapian Cabut Laporan Polisi soal Pemakaian Kata Pribumi oleh Anies

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 13:28 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

×