Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Jack Lapian ke Kejaksaan

Rabu, 08 Juli 2020 | 08:48 WIB
Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Jack Lapian ke Kejaksaan
Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, usai diperiksa sebagai pelapor terkait kasus penutupan Jalan Jatibaru di Polda Metro Jaya, Senin (5/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Jack Boyd Lapian atau Jack Lapian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Jack Lapian kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta.

"JBL (Jack Boyd Lapian) sudah cukup pemeriksaannya, segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU," kata Awi kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Sementara itu, Awi mengatakan jika penyidik juga telah memeriksa tersangka Titi Sumawijaya Empel alias TSE pada Selasa (7/7) kemarin sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB. Hanya saja, kata Awi, pemeriksaan terhadap Titi belum selesai dan direncanakan akan dilanjutkan pada Kamis (9/7) besok.

"TSE minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli dengan alasan maagnya kambuh," ujar Awi.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Ditipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020. Gelar perkara tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan terlapor Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.

Selain melakukan gelar perkara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan satu ahli bahasa serta satu ahli pidana.

Dalam perkara tersebut, Jack dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam hal ini, Jack terancam dengan hukum penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Jack Lapian Minta Maaf ke Pendiri Kaskus Andrew Darwis

Sementara, Titi dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Titi pun terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI