RT dan RW jadi Saksi, Kubu Ravio Patra: Tindakan Polisi Tak Sesuai KUHP

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 08 Juli 2020 | 17:39 WIB
RT dan RW jadi Saksi, Kubu Ravio Patra: Tindakan Polisi Tak Sesuai KUHP
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017) dini hari WIB. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Tim hukum pegiat demokrasi Ravio Patra menghadirkan tiga orang saksi dan satu ahli dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020). menghadirkan tiga orang saksi dan satu orang ahli.

Mereka dihadirkan guna menjelaskan kronologi terkait penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh polisi di indekos Ravio, 22 April 2020 lalu.

Ketiga saksi adalah Ketua RW 06 Kelurahan Menteng, Rudi Meiyatno; Ketua RT, 05 Titi Diyati; dan Ketua RT, 03 Adik Aprilianto. Sementara itu, ahli yang dihadirkan adalah Dosen Universitas Pancasila, Rocky Marbun.

Pengacara Ravio, Alghiffari Aqsa menilai, apa yang disampaikan oleh tiga saksi dan satu ahli tersebut membuktikan jika penangkapan hingga penyitaan barang bukti terhadap Ravio tidal sah. Dalam hal ini, dia menilai jika polisi tidak menggunakan prosedur yang sesuai dengan ketentuan KUHP.

"Itu sudah sangat cukup membuktikan bahwa ada penangkapan yang tidak sah dan penyitaan yang tidak sah. Jadi sudah cukup membuktikan bahwa polisi tidak menggunakan prosedur yang sesuai dengan KUHP, perkap tentang penyidikan tindak pidana," ujar Alghiffari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu hal yang dicontohkan oleh Alghiffari ialah keterangan Ketua RT 05 RW 06, Kelurahan Menteng, Titi Diyati. Diketahui, indekos Ravio terletak di RT 05.

Dalam kesaksiannya, Titi mengakui jika polisi baru meminta tanda tangan soal penggeledahan pada 2 Juli 2020. Artinya, terjadi upaya paksa terlebih dahulu baru polisi menyiapkan bukti berupa surat penggeledahan.

"Ada juga saksi yang menyatakan berita acara penyitaan ataupun penggeledahan baru kemudian dimintakan tanda tangan pada tanggal 2 juli dua-tiga bulan setelah penangkapan. Jadi baru kemudian baru ada upaya paksa, setelah ada upaya paksa baru polisi menyediakan bukti-bukti suratnya," jelasnya.

Dengan demikian, Alghiffari berkeyakinan jika ada kesewenang-wenangan oleh aparat kepolisian terhadap Ravio.

Menurutnya, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang ditujukan pada Ravio adalah wujud pelanggaran terhadap warga negara.

"Itu semakin meyakinkan kami bahwa ada kesewenang-wenangan ataupun pelanggaran terhadap Ravio sebagai warga negara. Ada ketidakadilan ataupun ditangkap sewenang-wenang," pungkas dia.

Untuk diketahui, Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya oleh Polda Metro Jaya pada 22 April 2020.

Gugatan itu teregister dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/6/2020).

Gugatan ini dilayangkan untuk menuntut keadilan terhadap Ravio yang menjadi korban kriminalisasi Kepolisian. Sebab, banyak kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepolisian saat proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:00 WIB

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:42 WIB

Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen

Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:22 WIB

Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak

Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:21 WIB

Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji

Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:14 WIB

Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit

Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:05 WIB

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:10 WIB

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:04 WIB