Cabuli 305 Anak, WN Prancis Terancam Kebiri Kimia Hingga Hukuman Mati

Bimo Aria Fundrika | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 09 Juli 2020 | 21:30 WIB
Cabuli 305 Anak, WN Prancis Terancam Kebiri Kimia Hingga Hukuman Mati
Tersangka kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual. (Dok: Suara.com/M.Yasir)

Suara.com - Tersangka kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual (child sex groomer) terhadap 305 anak di bawah umur, Francois Abello Camille alias FAC (65) dipersangkakan pasal berlapis. Pria lanjut usia tersebut terancam hukuman maksimal mati dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.

Tersangka kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual. (Dok: Suara.com/M.Yasir)
Tersangka kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual. (Dok: Suara.com/M.Yasir)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana merincikan lima pasal yang dipersangkakan kepada tersangka FAC.

Pertama,  Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, FAC terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kedua, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 
2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal ini, FAC terancam dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau 
pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Ketiga, Pasal 82 Jo 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal ini, FAC terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Keempat, Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Kelima, Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancamannya, pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Ada 5 pasal yang dipersangkakan ke yang bersangkutan, tapi ini yang terberat yang kami akan persangkaan," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Untuk diketahui kasus pencabulan FAC terhadap 305 anak di bawah umur berawal atas adanya informasi masyarakat yang kerap melihat adanya seorang WNA menawarkan pemotretan terhadap anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat. 

Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap basah FAC tengah berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.

Adapun, dalam melancarkan aksi bejadnya, FAC terlebih dahulu menggunakan modus berpura-pura menawarkan foto model kepada korbannya yang sebagian besar merupakan anak jalanan. Usai melakukan prosesi pemotretan tanpa busana, FAC lantas mencabuli dan menyetubuhi korban.

"Para korban anak yang merupakan anak jalanan di dandani atau di makeup terlebih dahulu sehingga terlihat menarik untuk kemudian dilakukan perbuatan cabul," ungkap Nana.

Kepada para korban, FAC mengiming-imingi imbalan sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Namun, FAC tak segan melakukan penyiksaan terhadap korban yang menolak untuk disetubuhi.

"Korban yang tidak mau akan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik seperti dipukul, ditampar dan ditendang oleh tersangka," ujar Nana.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya; 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory  card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mangsa 305 Anak, Bule Predator Seks Diciduk Lagi Bugil sama 2 ABG di Hotel

Mangsa 305 Anak, Bule Predator Seks Diciduk Lagi Bugil sama 2 ABG di Hotel

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 20:31 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan WN Perancis Terhadap 305 Anak di Bawah Umur

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan WN Perancis Terhadap 305 Anak di Bawah Umur

Video | Kamis, 09 Juli 2020 | 20:00 WIB

WN Perancis Cabuli 305 Anak di Hotel, Seluruh Korban Direkam Diam-diam

WN Perancis Cabuli 305 Anak di Hotel, Seluruh Korban Direkam Diam-diam

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 19:05 WIB

Terkini

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:48 WIB

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB