Relawan Jokowi Laporkan Erick Thohir dan Sri Mulyani ke Ombudsman

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 10 Juli 2020 | 15:34 WIB
Relawan Jokowi Laporkan Erick Thohir dan Sri Mulyani ke Ombudsman
Relawan Jokowi Laporkan Erick Thohir dan Sri Mulyani ke Ombudsman terkait rangkap jabatan. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Relawan Jokowi-Ma'ruf Amin yang tergabung dalam Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Ombudsman RI, Jumat (10/7/2020). Kedua menteri tersebut dianggap telah melanggar undang-undang soal rangkap jabatan dan berpotensi KKN karena membiarkan bawahannya rangkap jabatan.

Berdasarkan pantauan Suara.com, relawan Baranusa ini datang ke Gedung Ombudsman RI pada pukul 13.30 WIB. Mereka datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

"Laporan ini kita lakukan karena terjadinya rangkap jabatan yang menurut kita itu berpotensi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), yang kedua adalah soal perwira TNI-Polri aktif yang dimasukkan ke dalam jajaran Komisaris BUMN," kata Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan di Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Adi, ada beberapa nama yang dilaporkan diduga telah merangkap jabatan di BUMN yakni salah satunya Jubir Presiden Fadjroel Rachman.

Selain itu, Baranusa juga mempermasalahkan jabatan adik ipar dan kakak kandung Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"BUMN ini kan kita anggap benteng pertahanan ekonomi negara. Jadi sangat bahaya sekali jika tidak dikelola dengan baik apalagi seoalah-seolah ini kok malah terjadi seperti bagi-bagi kue bagi-bagi jabatan gitu yang berpotensi korupsi lah menurut kita itu," tuturnya.

"Karena rangkap jabatan ini kan berpotensi berpenghasilan ganda. Kedua kita mendesak presiden mengevaluasi khsusnya BUMN, karena BUMN ini adalah lembaga paling strategis mengevaluasi kementrian BUMN agar bagaiman BUMN ini pulih kembali dalam arti pulih secara pengelolaan nya dan betul-betul diperuntukan untuk kemakmuran rakyat bukan kepentinhan bisnis pribadi itu harapan kita," sambungnya.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah juga sempat menyinggung terkait dengan adanya sejumlah komisaris yang merangkap jabatan di BUMN. Menurutnya, praktik rangkap jabatan ini melanggar sejumlah aturan.

Pertama adalah Pasal 17 huruf (a) UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dikatakan dalam pasal itu pelaksana pelayanan publik berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi lainnya.

Kemudian yang kedua, UU TNI Nomor 34 tahun 2004 Pasal 47 ayat (1) yang menyatakan prajurit tentara hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian ketiga, UU Polri Nomor 2 tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) juga melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum masa pensiun atau mengundurkan diri.

Lalu yang terakhir ada UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 Pasal 33 huruf (b) jo Pasal 45 PP Nomor 45 tahun 2005 juga melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Minta Anggaran Pilkada 2020 ke Menkeu Sri Mulyani Rp 4,77 Triliun

KPU Minta Anggaran Pilkada 2020 ke Menkeu Sri Mulyani Rp 4,77 Triliun

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2020 | 16:05 WIB

Insentif Tenaga Medis Belum Cair, Menkeu: Terganjal Verifikasi Kemenkes

Insentif Tenaga Medis Belum Cair, Menkeu: Terganjal Verifikasi Kemenkes

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2020 | 18:12 WIB

Komisi XI Menilai Menkeu Kehilangan Arah soal Penempatan Dana Pemerintah

Komisi XI Menilai Menkeu Kehilangan Arah soal Penempatan Dana Pemerintah

DPR | Kamis, 21 Mei 2020 | 15:33 WIB

Besok Sidang Gugatan Perppu COVID-19 di MK, Menkumham dan Menkeu Datang

Besok Sidang Gugatan Perppu COVID-19 di MK, Menkumham dan Menkeu Datang

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 15:48 WIB

Dana Talangan Jumbo BUMN Saat Corona, Menkeu Jamin Tak akan Disalahgunakan

Dana Talangan Jumbo BUMN Saat Corona, Menkeu Jamin Tak akan Disalahgunakan

Bisnis | Senin, 18 Mei 2020 | 16:20 WIB

Terkini

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:23 WIB

Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap

Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:20 WIB

Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam

Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:16 WIB

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:11 WIB

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:10 WIB

Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar

Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:08 WIB

Warga Jakarta yang Mudik Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Lurah Hingga Wali Kota

Warga Jakarta yang Mudik Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Lurah Hingga Wali Kota

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:06 WIB

Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan

Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:04 WIB

Pemerintah Apresiasi Langkah Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Pemerintah Apresiasi Langkah Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:03 WIB

Peserta Mudik Gratis DKI Membeludak, Bank Jakarta Ikut Sumbang 20 Bus ke Jawa Hingga Sumatra

Peserta Mudik Gratis DKI Membeludak, Bank Jakarta Ikut Sumbang 20 Bus ke Jawa Hingga Sumatra

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:52 WIB