Setelah Dibui 18 Tahun, TKI Asal Majalengka Belum Bisa Kembali ke Keluarga

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 10 Juli 2020 | 15:48 WIB
Setelah Dibui 18 Tahun, TKI Asal Majalengka Belum Bisa Kembali ke Keluarga
Menlu Retno Marsudi. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Etty binti Toyib dikabarkan bebas dari hukuman 18 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan di Arab Saudi. Meski sudah bebas, Etty belum bisa diserahkan kepada keluarganya.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, Etty sudah tiba di tanah air sejak 6 Juli 2020. Rencananya, ia akan dipertemukan dengan pihak keluarga. Akan tetapi, rencana itu batal lantaran ada proses protokol kesehatan yang masih harus dilakukan.

"Sebenarnya pada hari ini (Jumat, 10 Juli 2020), kita merencanakan untuk melakukan serah terima kepada keluarga. Tetapi, proses tersebut belum dapat dilakukan karena masih ada atau seluruh protokol kesehatan belum selesai dijalankan," kata Retno dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/7/2020).

Retno kemudian bercerita, proses pembebasan Etty tidak berlangsung singkat mulai dari pendampingan kekonsuleran, proses litigasi hingga mencapai proses pemaafan.

Setidaknya, pembebasan Etty harus melalui 20 kali pendekatan dengan pihak keluarga korban dan pihak terkait lainnya yang dilakukan perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah, Arab Saudi.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut turut tangan dengan mengirim surat kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz.

"Presiden juga menulis surat kepada raja Arab Saudi sebanyak dua kali. Alhamdulillah upaya tersebut membuahkan hasil," katanya.

Diketahui, Etty merupakan seorang TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang pernah bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Ia sempat tersandung kasus pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Faisal bin Said Abdullah al-Ghamdi pada 2001.

Dalam persidangan, Etty didakwa telah meracuni majikannya hingga korban meninggal dunia. Akibat kejadian itu, ia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman mati.

baca juga

Hukuman tersebut diberikan berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H.

Kekinian setelah menjalani hukuman pernjara selama 18 tahun, Etty pun akhirnya bisa menghirup udara bebas dan kembali ke Tanah Air.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah membayar tebusan senilai 4 juta riyal atau sekira Rp 15,5 miliar untuk membebaskan Etty dari jerat hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Akan Gandeng Arab Saudi Buat Vaksin Virus Corona

Luhut Akan Gandeng Arab Saudi Buat Vaksin Virus Corona

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2020 | 14:35 WIB

TKI Selamat dari Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Welcome Home Ibu Etty

TKI Selamat dari Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Welcome Home Ibu Etty

Jabar | Selasa, 07 Juli 2020 | 16:00 WIB

Menaker akan Jemput Etty, PMI dari Arab Saudi yang Dituduh Bunuh Majikan

Menaker akan Jemput Etty, PMI dari Arab Saudi yang Dituduh Bunuh Majikan

News | Senin, 06 Juli 2020 | 16:38 WIB

Terkini

3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata

3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:39 WIB

Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget

Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:32 WIB

Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi

Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:20 WIB

Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset

Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:15 WIB

Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol

Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:14 WIB

Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol

Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:11 WIB

UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA

UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:00 WIB

Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas

Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:00 WIB

Amankah Ibu Hamil Pakai Parfum? Ini Penjelasan Dokter Kandungan

Amankah Ibu Hamil Pakai Parfum? Ini Penjelasan Dokter Kandungan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 05:35 WIB

Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja

Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 04:22 WIB

×