Suara.com - Pengadilan Federal Malaysia resmi menunda putusan kasus "penghinaan terhadap pengadilan" oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) Malaysiakini, Steven Gan hingga waktu yang belum ditentukan.
Menyadur Malaysiakini, Presiden Pengadilan Banding, Rohana Yusuf, menunda putusan setelah menggelar sidang di Istana Kehakiman di Putrajaya, Senin (13/7/2020) pagi waktu setempat.
Persidangan itu menghadirkan Penasihat federal senior S Narkunavathy yang mewakili Jaksa Agung Idrus Harun selaku pihak penuntut.
Sementara dari pihak terdakwa, pengadilan menghadirkan Pemred Malaysiakini, Steven Gan dan pengacara Malik Imtiaz.
Sejak awal persidangan, Rohana Yusuf dan enam hakim Pengadilan Federal meminta pembuktian dari pihak penuntut terkait penghinaan yang dilakukan Malaysiakini.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Idrus Harun menuding Malaysiakini dan pemrednya telah menghina pengadilan lewat lima komentar pembaca dalam laporan berita yang diterbitkan pada 9 Juni. Kekinian, artikel itu sudah dihapus.
Jaksa Agung Idrus berargumen komentar tersebut telah menghina pengadilan dan menyebabkan erosi kepercayaan publik terhadap majelis hukum negara.
S Narkunavathy mengutip Bagian 114A dari Evidence Act, mengklaim Malaysiakini telah memfasilitasi publikasi komentar dan dianggap menerbitkannya.
![Istana Kehakiman di Putrajaya, Malaysia. [Malaysiakini.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/13/72058-putusan-kasus-hina-pengadilan-oleh-pemred-malaysakini-ditangguhkan.jpg)
"Kami mengatakan tidak ada persyaratan hukum bagi pemohon untuk menunjukkan bahwa responden berniat untuk mempublikasikan komentar," kata Narkunavathy.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ruslan Buton Minta Hakim Kabulkan Kesimpulan Praperadilan
Hakim Pengadilan Federal Abdul Rahman Sebli mengajukan pertanyaan apakah kelalaian itu sama dengan menghina mengadilan.
"Kelalaian ... Tetapi apakah itu sama dengan menghina (pengadilan)?" tanya Abdul Rahman.
Anggota hakim lainnya, Nallini Pathmanathan, menambahkan bahwa kelalaian tidak sama dengan menghina pengadilan.
Hakim mengatakan niat Malaysiakini untuk sengaja mempublikasikan komentar tertentu--yang terindikasi menghina pengadilan--perlu dibuktikan.
Narkunavathy lalu membalas dengan mengatakan Malaysiakini tidak memerlukan niat langsung dalam menerbitkan komentar pada sebuah artikel.
Menyediakan platform atau tempat untuk berkomentar disebutnya sudah sama saja dengan memberikan akses ke orang-orang dalam mempublikasikan buah pikirnya.
Sementara Pengacara Malaysiakini, Malik Imtiaz berpendapat bahwa publikasi itu sendiri tidak mengundang penghinaan.
Dia menuntut pembuktian dari pihak Jaksa Agung Idrus apakah mempublikasikan komentar sama dengan menyebabkan penghinaan.
"Ini harus disiarkan dengan sengaja, harus ada niat untuk menerbitkan materi skandal itu," kata Malik.
"Menyediakan platform untuk berkomentar tidak cukup untuk menarik tanggung jawab hukum," tambahnya.
Lebih jauh, Malik mengatakan apabila menyediakan ruang berkomentar dalam sebuah artikel bisa dituntut penghinaan terhadap pengadilan, maka majelis hakim Malaysia akan sangat sibuk dengan kasus-kasus seperti itu tiap harinya.
Apabila tuntutan Jaksa Agung Idrus dikabulkan hakim, Malaysiakini terancam membayar denda atau pemrednya, Steven Gan terancam dipenjara.
Sebelum menjalani persidangan, Gan, yang ikut mendirikan Malaysiakini bersama-sama dengan chief executive officer Premesh Chandran pada tahun 1999, bersumpah bahwa portal tersebut akan dengan penuh semangat melawan tuduhan penghinaan.
“Kami berharap yang terbaik. Pada saat yang sama, kami bersiap untuk yang terburuk, ”kata Gan.