Kriminalisasi Pers, Malaysiakini Disidang atas Tuduhan Hina Pengadilan

Reza Gunadha, Arief Apriadi

Senin, 13 Juli 2020 | 13:31 WIB
Kriminalisasi Pers, Malaysiakini Disidang atas Tuduhan Hina Pengadilan
Pemimpin redaksi stus berita Malaysiakini terancam penjara setelah dituntut menghina pengadilan Malaysia oleh Jaksa Agung Idrus Harun. [Malaysiakini.com]

Suara.com - Pengadilan Federal Malaysia resmi menunda putusan kasus "penghinaan terhadap pengadilan" oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) Malaysiakini, Steven Gan hingga waktu yang belum ditentukan.

Menyadur Malaysiakini, Presiden Pengadilan Banding, Rohana Yusuf, menunda putusan setelah menggelar sidang di Istana Kehakiman di Putrajaya, Senin (13/7/2020) pagi waktu setempat.

Persidangan itu menghadirkan Penasihat federal senior S Narkunavathy yang mewakili Jaksa Agung Idrus Harun selaku pihak penuntut.

Sementara dari pihak terdakwa, pengadilan menghadirkan Pemred Malaysiakini, Steven Gan dan pengacara Malik Imtiaz.

Sejak awal persidangan, Rohana Yusuf dan enam hakim Pengadilan Federal meminta pembuktian dari pihak penuntut terkait penghinaan yang dilakukan Malaysiakini.

Untuk diketahui, Jaksa Agung Idrus Harun menuding Malaysiakini dan pemrednya telah menghina pengadilan lewat lima komentar pembaca dalam laporan berita yang diterbitkan pada 9 Juni. Kekinian, artikel itu sudah dihapus.

Jaksa Agung Idrus berargumen komentar tersebut telah menghina pengadilan dan menyebabkan erosi kepercayaan publik terhadap majelis hukum negara.

S Narkunavathy mengutip Bagian 114A dari Evidence Act, mengklaim Malaysiakini telah memfasilitasi publikasi komentar dan dianggap menerbitkannya.

Istana Kehakiman di Putrajaya, Malaysia. [Malaysiakini.com]
Istana Kehakiman di Putrajaya, Malaysia. [Malaysiakini.com]

"Kami mengatakan tidak ada persyaratan hukum bagi pemohon untuk menunjukkan bahwa responden berniat untuk mempublikasikan komentar," kata Narkunavathy.

baca juga

Hakim Pengadilan Federal Abdul Rahman Sebli mengajukan pertanyaan apakah kelalaian itu sama dengan menghina mengadilan.

"Kelalaian ... Tetapi apakah itu sama dengan menghina (pengadilan)?" tanya Abdul Rahman.

Anggota hakim lainnya, Nallini Pathmanathan, menambahkan bahwa kelalaian tidak sama dengan menghina pengadilan.

Hakim mengatakan niat Malaysiakini untuk sengaja mempublikasikan komentar tertentu--yang terindikasi menghina pengadilan--perlu dibuktikan.

Narkunavathy lalu membalas dengan mengatakan Malaysiakini tidak memerlukan niat langsung dalam menerbitkan komentar pada sebuah artikel.

Menyediakan platform atau tempat untuk berkomentar disebutnya sudah sama saja dengan memberikan akses ke orang-orang dalam mempublikasikan buah pikirnya.

Sementara Pengacara Malaysiakini, Malik Imtiaz berpendapat bahwa publikasi itu sendiri tidak mengundang penghinaan.

Dia menuntut pembuktian dari pihak Jaksa Agung Idrus apakah mempublikasikan komentar sama dengan menyebabkan penghinaan.

"Ini harus disiarkan dengan sengaja, harus ada niat untuk menerbitkan materi skandal itu," kata Malik.

"Menyediakan platform untuk berkomentar tidak cukup untuk menarik tanggung jawab hukum," tambahnya.

Lebih jauh, Malik mengatakan apabila menyediakan ruang berkomentar dalam sebuah artikel bisa dituntut penghinaan terhadap pengadilan, maka majelis hakim Malaysia akan sangat sibuk dengan kasus-kasus seperti itu tiap harinya.

Apabila tuntutan Jaksa Agung Idrus dikabulkan hakim, Malaysiakini terancam membayar denda atau pemrednya, Steven Gan terancam dipenjara.

Sebelum menjalani persidangan, Gan, yang ikut mendirikan Malaysiakini bersama-sama dengan chief executive officer Premesh Chandran pada tahun 1999, bersumpah bahwa portal tersebut akan dengan penuh semangat melawan tuduhan penghinaan.

“Kami berharap yang terbaik. Pada saat yang sama, kami bersiap untuk yang terburuk, ”kata Gan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri Ruslan Buton Gunakan Kursi Roda Hadiri Persidangan

Istri Ruslan Buton Gunakan Kursi Roda Hadiri Persidangan

Foto | Senin, 06 Juli 2020 | 19:10 WIB

Pengadilan Turki Mulai Bahas Status Hagia Sophia

Pengadilan Turki Mulai Bahas Status Hagia Sophia

Video | Jum'at, 03 Juli 2020 | 20:10 WIB

Fakta Terbaru Kasus Susur Sungai, Saksi Tak Melihat Pembina di TKP

Fakta Terbaru Kasus Susur Sungai, Saksi Tak Melihat Pembina di TKP

Jogja | Kamis, 02 Juli 2020 | 17:56 WIB

Kata Humas PA Bekasi soal Gugatan Cerai Rio Reifan

Kata Humas PA Bekasi soal Gugatan Cerai Rio Reifan

Video | Kamis, 25 Juni 2020 | 13:59 WIB

Sedang Dipenjara, Zumi Zola Justru Digugat Cerai Istri

Sedang Dipenjara, Zumi Zola Justru Digugat Cerai Istri

Video | Rabu, 24 Juni 2020 | 16:32 WIB

Terkini

API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan

API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:52 WIB

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:43 WIB

Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan

Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:40 WIB

PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru

PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:35 WIB

Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga

Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:32 WIB

Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya

Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:26 WIB

Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut

Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:22 WIB

Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya

Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:15 WIB

Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua

Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:14 WIB

DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK

DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:00 WIB

×