- Pemerintah secara resmi menetapkan 8 hari cuti bersama dan 17 hari libur nasional untuk kalender tahun 2026
- Kebijakan ini disahkan melalui SKB 4 Menteri dan berlaku untuk seluruh pekerja, termasuk ASN
- Jadwal cuti bersama dirancang strategis untuk mengapit hari libur keagamaan besar seperti Idul Fitri, Natal, dan Imlek
Suara.com - Kabar gembira bagi para pekerja dan perencana liburan! Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk tahun 2026. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, diputuskan ada delapan hari cuti bersama yang akan melengkapi total 17 hari libur nasional sepanjang tahun 2026.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, setelah melalui serangkaian pembahasan lintas kementerian. Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan agenda pribadi, keluarga, maupun profesional jauh-jauh hari.
"Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari," kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Penetapan cuti bersama ini dirancang untuk mengapit hari-hari libur nasional, menciptakan periode libur yang lebih panjang atau yang populer disebut long weekend. Hal ini diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata dan memberikan waktu istirahat yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berikut adalah rincian lengkap delapan hari cuti bersama yang telah disahkan pemerintah untuk tahun 2026:
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948.
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah.
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menambahkan bahwa kebijakan cuti bersama ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," kata Rini, menegaskan bahwa landasan hukum khusus untuk ASN akan segera menyusul.
Di sisi lain, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan bahwa pembagian hari libur nasional dan cuti bersama ini telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi semua umat beragama di Indonesia.
"Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," ucap Menag.
Baca Juga: Apakah 5 September 2025 Libur Disertai Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
Proses pengambilan keputusan ini, menurut Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor, telah melalui diskusi mendalam di tingkat teknis antar kementerian.
"Kami sudah sepakat delapan hari sebagai cuti bersama, Insyaallah ini berjalan lancar dan di tahun 2026 semua akan baik," katanya.