Sempat Sepekan Ditunda, Sidang Gugatan Ruslan Buton Jilid II Digelar Lagi

Agung Sandy Lesmana, Erick Tanjung

Senin, 13 Juli 2020 | 15:15 WIB
Sempat Sepekan Ditunda, Sidang Gugatan Ruslan Buton Jilid II Digelar Lagi
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan jilid 2 yang diajukan oleh Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton, Senin (13/7/2020).

Sidang perdana pekan lalu ditunda hari ini lantaran Mabes Polri sebagai pihak termohon I dan Kejaksaan Agung selaku termohon II tidak hadir.

Alasan gugatan prapreadilan jilid 2 yang diajukan oleh tim kuasa hukum masih sama, yakni soal tidak sahnya penangkapan serta penahanan terhadap Ruslan. Gugatan tersebut diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selain itu, Ruslan kembali mengajukan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Kemudian, anak Ruslan juga mengajukan praperadilan dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Ruslan Buton pada sidang Senin (22/6) dengan alasan termohon Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka.

"Sidang Praperadilan II ini tetap yang kami gugat adalah penangkapan dan penahanan yang tidak sah dengan dua alat bukti tadi. Itu yang kamj uji dihadapan majelis hakim," kata Kuasa Hukum pemohon, Hendrik Sihaan usai persidangan.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta hakim untuk menghadirkan Ruslan sebagai tersangka dalam persidangan praperadilan. Hal itu disebutkan dalam pasal 82 KUHP, tersangka ataupun pejabat berwenang wajib dihadirkan dalam persidangan praperadilan untuk diminta keterangan.

"Artinya agar perkara ini jelas dan terang benderang. Itu kami tuliskan dalam petitum," ujarnya.

Dia menambahkan, ada tiga perkara dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

baca juga

"Jadi ada 3 perkara yang kami ajukan dengan hakim tunggal yang berbeda," pungkasnya.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Polisi menyita barang bukti yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Ghost in the Shell Umumkan Proyek Anime Baru, Science SARU Kembali Produksi

Ghost in the Shell Umumkan Proyek Anime Baru, Science SARU Kembali Produksi

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Wisata Halal Tak Cukup Andalkan Promosi, UMKM Lokal Harus Masuk Rantai Ekonomi

Wisata Halal Tak Cukup Andalkan Promosi, UMKM Lokal Harus Masuk Rantai Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Kemendag Apresiasi Little Bandung by GoFood, Perluas Pasar Produk Lokal

Kemendag Apresiasi Little Bandung by GoFood, Perluas Pasar Produk Lokal

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:21 WIB

Bangun Tidur Pagi Hari, Perlukah Cuci Muka Pakai Sabun atau Cukup Air Saja?

Bangun Tidur Pagi Hari, Perlukah Cuci Muka Pakai Sabun atau Cukup Air Saja?

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Sopir BYD Tabrak dan Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba, Polisi: Bukan Kabur tapi Kaget

Sopir BYD Tabrak dan Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba, Polisi: Bukan Kabur tapi Kaget

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:18 WIB

Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk, Presiden Prabowo Analogikan Luas Indonesia dengan Eropa

Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk, Presiden Prabowo Analogikan Luas Indonesia dengan Eropa

Video | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:16 WIB

Mengingat Kembali Kelamnya Tragedi Orde Baru Lewat 3 Novel Fiksi Ini

Mengingat Kembali Kelamnya Tragedi Orde Baru Lewat 3 Novel Fiksi Ini

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley

Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley

Jakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:07 WIB

Review Norm: The Tale of Norm Macdonald, Harga Sebuah Lelucon yang Dikenang

Review Norm: The Tale of Norm Macdonald, Harga Sebuah Lelucon yang Dikenang

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Kamera 50MP dengan OIS, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Kebutuhan Kreator Konten

Kamera 50MP dengan OIS, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Kebutuhan Kreator Konten

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:50 WIB

×