Sempat Sepekan Ditunda, Sidang Gugatan Ruslan Buton Jilid II Digelar Lagi

Agung Sandy Lesmana, Erick Tanjung

Senin, 13 Juli 2020 | 15:15 WIB
Sempat Sepekan Ditunda, Sidang Gugatan Ruslan Buton Jilid II Digelar Lagi
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan jilid 2 yang diajukan oleh Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton, Senin (13/7/2020).

Sidang perdana pekan lalu ditunda hari ini lantaran Mabes Polri sebagai pihak termohon I dan Kejaksaan Agung selaku termohon II tidak hadir.

Alasan gugatan prapreadilan jilid 2 yang diajukan oleh tim kuasa hukum masih sama, yakni soal tidak sahnya penangkapan serta penahanan terhadap Ruslan. Gugatan tersebut diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selain itu, Ruslan kembali mengajukan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Kemudian, anak Ruslan juga mengajukan praperadilan dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Ruslan Buton pada sidang Senin (22/6) dengan alasan termohon Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka.

"Sidang Praperadilan II ini tetap yang kami gugat adalah penangkapan dan penahanan yang tidak sah dengan dua alat bukti tadi. Itu yang kamj uji dihadapan majelis hakim," kata Kuasa Hukum pemohon, Hendrik Sihaan usai persidangan.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta hakim untuk menghadirkan Ruslan sebagai tersangka dalam persidangan praperadilan. Hal itu disebutkan dalam pasal 82 KUHP, tersangka ataupun pejabat berwenang wajib dihadirkan dalam persidangan praperadilan untuk diminta keterangan.

"Artinya agar perkara ini jelas dan terang benderang. Itu kami tuliskan dalam petitum," ujarnya.

Dia menambahkan, ada tiga perkara dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

baca juga

"Jadi ada 3 perkara yang kami ajukan dengan hakim tunggal yang berbeda," pungkasnya.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Polisi menyita barang bukti yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×