Perlindungan PRT Jadi Tanggung Jawab Pemerintah dan Lingkungan Sekitarnya

Fabiola Febrinastri

Senin, 13 Juli 2020 | 19:38 WIB
Perlindungan PRT Jadi Tanggung Jawab Pemerintah dan Lingkungan Sekitarnya
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Keselamatan Pekerja Rumah Tangga (PRT) bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab lingkungan dimana PRT itu berada. Sektor domestic worker, khususnya PRT, telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional.

"Perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menjadi keynote speaker pada Webinar bertajuk "Pentingnya UU Perlindungan PRT Untuk Perempuan Indonesia" yang diselenggarakan oleh KOWANI, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Menurutnya, PRT berperan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari, sehingga sudah selayaknya mereka mendapatkan pelindungan yang layak.

Pelindungan tersebut untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta pengakuan tanpa diskriminasi.

"Hal ini untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," jelas Ida.

Ia menambahkan, dalam hal perlindungan PRT, ada 2 isu krusial. Pertama, terkait perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja.

"Dengan perjanjian kerja yang jelas, maka akan disepakati jam kerja. Hak dan kewajiban, libur dan cuti, potensi bahaya yang muncul, jaminan sosial, dan sebagainya," tambah Ida.

Kedua, penegakan hukum norma kerja, yang mana norma kerja tersebut akan merujuk pada perjanjian kerja.

"Hal-hal yang muncul, yang merugikan PRT, biasanya berangkat dari tak adanya perjanjian kerja," ujarnya.

baca juga

Ia menegaskan, pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi PRT. Hal tersebut ditunjukkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Permenaker ini mengatur, diantaranya tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT dan pemberi kerja, jam kerja, jaminan THR dan jaminan sosial kesehatan, dan batas usia mininum PRT.

"Untuk itu saya mengajak kepada semua, mari lindungi PRT, setop kekerasan PRT yang kita mulai dari diri kita dan keluarga kita," pungkasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Protokol Kesehatan, Perusahaan Diminta Terapkan Gerakan Pekerja Sehat

Demi Protokol Kesehatan, Perusahaan Diminta Terapkan Gerakan Pekerja Sehat

News | Sabtu, 11 Juli 2020 | 09:28 WIB

Menaker Sebut, 500 Tenaga Kerja dari China Masuk Konawe dalam Waktu Dekat

Menaker Sebut, 500 Tenaga Kerja dari China Masuk Konawe dalam Waktu Dekat

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 08:38 WIB

Indonesia-Malaysia-Thailand Sepakat Bersatu Pulihkan Ekonomi Bersama

Indonesia-Malaysia-Thailand Sepakat Bersatu Pulihkan Ekonomi Bersama

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2020 | 19:46 WIB

Agar SDM Film Indonesia Berdaya Saing, Ini 3 Langkah yang harus Dilakukan

Agar SDM Film Indonesia Berdaya Saing, Ini 3 Langkah yang harus Dilakukan

Entertainment | Selasa, 07 Juli 2020 | 18:46 WIB

Etty Binti Toyib Bebas Hukuman Mati, Ini Sejumlah Pihak yang Membantunya

Etty Binti Toyib Bebas Hukuman Mati, Ini Sejumlah Pihak yang Membantunya

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 08:40 WIB

Menaker akan Jemput Etty, PMI dari Arab Saudi yang Dituduh Bunuh Majikan

Menaker akan Jemput Etty, PMI dari Arab Saudi yang Dituduh Bunuh Majikan

News | Senin, 06 Juli 2020 | 16:38 WIB

Terkini

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:09 WIB

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Bukan Sekadar Glowing, Skin Longevity Ajak Kenali Kesehatan Kulit Lebih Dalam

Bukan Sekadar Glowing, Skin Longevity Ajak Kenali Kesehatan Kulit Lebih Dalam

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dari Ide Bisnis Turun ke Lapak, Begini Cara Mahasiswa Belajar Menjadi Entrepreneur

Dari Ide Bisnis Turun ke Lapak, Begini Cara Mahasiswa Belajar Menjadi Entrepreneur

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Bukan Nekat! Emil Audero Bongkar Alasan Berani Ikut Menyerang saat Indonesia Hancurkan Bangladesh

Bukan Nekat! Emil Audero Bongkar Alasan Berani Ikut Menyerang saat Indonesia Hancurkan Bangladesh

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Studi: Cara Orang Bepergian Kini Makin Personal, Pilihan Moda Transportasi Tak Lagi Seragam

Studi: Cara Orang Bepergian Kini Makin Personal, Pilihan Moda Transportasi Tak Lagi Seragam

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab

Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab

Surakarta | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23

Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:01 WIB

×