Terawan Revisi Kepmen Corona, Istilah ODP, PDP, dan OTG Dihapus

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Selasa, 14 Juli 2020 | 16:20 WIB
Terawan Revisi Kepmen Corona, Istilah ODP, PDP, dan OTG Dihapus
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto (tengah) menyimak pertanyaan dari wartawan terkait dua WNI yang positif terkena virus Corona di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrato kembali merevisi surat keputusan yang pernah dibuatnya terkait pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19. Dalam aturan terbarunya Terawan menghapus istilah Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona covid-19.

Ini merupakan revis kelima yang dituangkan Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto memaparkan revisi kelima ini mencabut Kepmenkes sebelumnya KMK nomor 247 tentang revisi keempat.

"Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional di revisi 4 dengan istilah Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi. Kita akan ubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat," kata Achmad Yurianto dari Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Berikut istilah terbaru yang ditetapkan Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19):

Kasus Suspek
- Kasus suspek adalah orang yang memenuhi satu dari 3 kriteria baru yakni memiliki ISPA dan 14 hari belum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal
- Orang dengan salah satu gajala/tanda ISPA pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/pobable Covid-19
- Orang dengan ISPA berat/pneunonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Kasus Probable
- Kasus suspek dengan ISPA Berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR

Kasus Konfirmasi
- Seseorang yang dinyatakan positi terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratoriun RT-PCR. Kasus terkonfirmasi dibagi lagi menjadi dua:
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

Kontak Erat
- Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan dan lain-lain)
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable tanpa menggunakan APD.
d. Situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

baca juga

Pelaku Perjalanan
- Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Discarded
Discarded adalah orang yang memenuhi salah satu kreteria sebagai berikut:
a. Memiliki status suspek dengan hasil RT-PCR 3 kali negatif selama 2 hari berturut-turut.
b. Memiliki status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernafasan.
c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan pernapasan.

Kematian
Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dekati Brasil, Argentina Laporkan 100.000 Kasus Virus Corona

Dekati Brasil, Argentina Laporkan 100.000 Kasus Virus Corona

Health | Selasa, 14 Juli 2020 | 16:07 WIB

Gubernur Jateng Ganjar Ngamuk Solo Disebut Zona Hitam Virus Corona

Gubernur Jateng Ganjar Ngamuk Solo Disebut Zona Hitam Virus Corona

Jawa Tengah | Selasa, 14 Juli 2020 | 16:01 WIB

Bos Borneo FC Iri Ada Klub yang Difasilitasi Pemda untuk Swab Test

Bos Borneo FC Iri Ada Klub yang Difasilitasi Pemda untuk Swab Test

Bola | Selasa, 14 Juli 2020 | 15:48 WIB

Gelombang Kedua Virus Corona Bisa Bunuh 120 Ribu Orang, Ini Saran Ahli!

Gelombang Kedua Virus Corona Bisa Bunuh 120 Ribu Orang, Ini Saran Ahli!

Health | Selasa, 14 Juli 2020 | 15:59 WIB

Disebut Membunuh Virus Corona, Pakar Menyarankan Penggunaan Sinar UV di RS

Disebut Membunuh Virus Corona, Pakar Menyarankan Penggunaan Sinar UV di RS

Health | Selasa, 14 Juli 2020 | 15:56 WIB

Terkini

Setahun Tak Berfungsi, Eskalator Sky Bridge Stasiun Bojonggede Dikasih Karangan Bunga

Setahun Tak Berfungsi, Eskalator Sky Bridge Stasiun Bojonggede Dikasih Karangan Bunga

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Gantikan Alan Ritchson, Keanu Reeves Bintangi Film Aksi Netflix Maelstrom

Gantikan Alan Ritchson, Keanu Reeves Bintangi Film Aksi Netflix Maelstrom

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Perbedaan Gula, Stevia, dan Pemanis Buatan: Mana yang Paling Aman Dikonsumsi?

Perbedaan Gula, Stevia, dan Pemanis Buatan: Mana yang Paling Aman Dikonsumsi?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Bulog Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Bentuk Satgas Khusus & Perkuat Pengawasan Nasional

Bulog Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Bentuk Satgas Khusus & Perkuat Pengawasan Nasional

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Kecewa Berat, Kronologi Kasus Pemanis Beeru Stevia yang Berujung Penjualan Dihentikan

Kecewa Berat, Kronologi Kasus Pemanis Beeru Stevia yang Berujung Penjualan Dihentikan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:34 WIB

100 Persen Negara Asia Dukung Gianni Infantino, Erick Thohir: Sudah Jelas

100 Persen Negara Asia Dukung Gianni Infantino, Erick Thohir: Sudah Jelas

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Mendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG

Mendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Kemiskinan vs Menstruasi: Saat Kebutuhan Dasar Perempuan Tak Terjangkau

Kemiskinan vs Menstruasi: Saat Kebutuhan Dasar Perempuan Tak Terjangkau

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro

Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Tarif dan Rute Angkot T19 yang Bawa Mahasiswa ke Bundaran HI Bak Kuda Troya

Tarif dan Rute Angkot T19 yang Bawa Mahasiswa ke Bundaran HI Bak Kuda Troya

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:25 WIB

×