Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra, Pengamat: Bukti Polri Tak Sensitif

Rabu, 15 Juli 2020 | 21:18 WIB
Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra, Pengamat: Bukti Polri Tak Sensitif
Diduga Surat Jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

"Ya (terbukti melakukan pelangggaran). Sudah ada TR (telegram Kapolri) dicopot (dari jabatan)," kata Argo.

Nama Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo menjadi perbincangan seusai diduga menerbitkan surat jalan untuk buronan Kejaksaan Agung RI, Djoko Tjandra

Berdasar foto yang diterima Suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan.

Disebutkan pula Djoko Tjandra hendak  berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Polri lantas mengklaim surat tersebut diterbitkan atas dasar inisiatif Brigjen Pol Prasetyo, tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan.

Baca Juga: Penerbitan Surat Jalan ke Joko Tjandra Bisa Merembet ke Dugaan Gratifikasi

"Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," kata Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI