Uni Emirat Arab Denda Rp 199 Juta Bagi Pelanggar Aturan Karantina

Reza Gunadha, Fitri Asta Pramesti

Kamis, 16 Juli 2020 | 18:21 WIB
Uni Emirat Arab Denda Rp 199 Juta Bagi Pelanggar Aturan Karantina
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@cottonbro)

Suara.com - Uni Emirat Arab mewajibkan warga yang kembali dari luar lain untuk melakukan karantina. Jika melanggar, akan dikenai denda Dh50.000 atau sekitar Rp 199 juta.

Menyadur Gulf News, Kamis (16/7/2020), aturan karantina berlaku bagi semua orang yang masuk ke UEA, termasuk mereka yang dinyatakan negatif virus corona.

Otoritas Manajemen Krisis Darurat dan Bencana Nasional UEA (NCEMA) mengatakan durasi karantina di rumah dapat bervariasi mulai dari tujuh hingga 14 hari, berdasarkan negara yang baru mereka kunjungi, apakah termasuk ke negara risiko rendah atau risiko tinggi.

"Warga akan diarahkan untuk menyelesaikan pedoman karantina jangka waktu 14 haru (baik di rumah atau di lembaga jika rumah mereka tidak memadai). Semua biaya untuk karantina dan bantuan medis, baik di rumah atau fasilitas lain yang ditunjuk akan menjadi biaya individu," ujar NCEMA.

Para pelancong juga diwajibkan untuk mengunduh Al Hosn, aplikasi pelacakan yang akan memantau masa karantina dan status kesehatan.

"Semua penduduk yang kembali juga diharuskan mengunduh aplikasi bersertifikat yang memungkinkan penduduk untuk dipantau saat berada di karantina dan untuk mengetahui kesehatan pengguna demi keselamatan masyarakat," imbuh NCEMA.

Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Aplikasi yang merupakan platform digital remsi untuk tes COvid-19 di UEA juga dapat menunjukkan sejuah mana orang yang di karantina mematuhi instruksi dan menghindari kontak dengan orang lain.

Sejumlah maskapai seperti Emirates, Etihad, AirArabia, dan Flydubai berencana akan mengoperasikan lebih dari 60 tujuan penerbangan paling lambat 1 Agustus untuk mengakomodir kebutuhan keluar masuk UEA seusai pelonggaran pembatasan.

Kendati demikian semua pelancong dianjurkan untuk memeriksa aturan negara yang mereka kunjungi guna memastikan perlu tidanya sertifikat negatif Covid-19 pada saat kedatangan.

baca juga

Lebih lanjut disebutkan, orang yang berusia 70 tahun lebih atau memilliki penyakit kronis, masih disarankan untuk tidak bepergian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misi Uni Emirat Arab ke Mars Ditunda Karena Cuaca Buruk

Misi Uni Emirat Arab ke Mars Ditunda Karena Cuaca Buruk

Tekno | Rabu, 15 Juli 2020 | 16:08 WIB

Cinta Bersemi di Rumah Karantina Covid-19, Pasangan Ini Segera Menikah

Cinta Bersemi di Rumah Karantina Covid-19, Pasangan Ini Segera Menikah

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 17:16 WIB

Ketahuan Selingkuh, Perempuan di Fujairah Didenda Rp 194 Juta

Ketahuan Selingkuh, Perempuan di Fujairah Didenda Rp 194 Juta

News | Senin, 29 Juni 2020 | 16:52 WIB

Terkini

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

Sinopsis 100 Days of Deception: Misi Rahasia di Era Penjajahan Jepang

Sinopsis 100 Days of Deception: Misi Rahasia di Era Penjajahan Jepang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:40 WIB

Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot

Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot

Bogor | Sabtu, 26 September 2026 | 20:18 WIB

Doomscrolling: Antara Kepedulian Sosial dan Rasa Putus Asa yang Mengintai

Doomscrolling: Antara Kepedulian Sosial dan Rasa Putus Asa yang Mengintai

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:15 WIB

×