Uni Emirat Arab Denda Rp 199 Juta Bagi Pelanggar Aturan Karantina

Reza Gunadha, Fitri Asta Pramesti

Kamis, 16 Juli 2020 | 18:21 WIB
Uni Emirat Arab Denda Rp 199 Juta Bagi Pelanggar Aturan Karantina
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@cottonbro)

Suara.com - Uni Emirat Arab mewajibkan warga yang kembali dari luar lain untuk melakukan karantina. Jika melanggar, akan dikenai denda Dh50.000 atau sekitar Rp 199 juta.

Menyadur Gulf News, Kamis (16/7/2020), aturan karantina berlaku bagi semua orang yang masuk ke UEA, termasuk mereka yang dinyatakan negatif virus corona.

Otoritas Manajemen Krisis Darurat dan Bencana Nasional UEA (NCEMA) mengatakan durasi karantina di rumah dapat bervariasi mulai dari tujuh hingga 14 hari, berdasarkan negara yang baru mereka kunjungi, apakah termasuk ke negara risiko rendah atau risiko tinggi.

"Warga akan diarahkan untuk menyelesaikan pedoman karantina jangka waktu 14 haru (baik di rumah atau di lembaga jika rumah mereka tidak memadai). Semua biaya untuk karantina dan bantuan medis, baik di rumah atau fasilitas lain yang ditunjuk akan menjadi biaya individu," ujar NCEMA.

Para pelancong juga diwajibkan untuk mengunduh Al Hosn, aplikasi pelacakan yang akan memantau masa karantina dan status kesehatan.

"Semua penduduk yang kembali juga diharuskan mengunduh aplikasi bersertifikat yang memungkinkan penduduk untuk dipantau saat berada di karantina dan untuk mengetahui kesehatan pengguna demi keselamatan masyarakat," imbuh NCEMA.

Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Aplikasi yang merupakan platform digital remsi untuk tes COvid-19 di UEA juga dapat menunjukkan sejuah mana orang yang di karantina mematuhi instruksi dan menghindari kontak dengan orang lain.

Sejumlah maskapai seperti Emirates, Etihad, AirArabia, dan Flydubai berencana akan mengoperasikan lebih dari 60 tujuan penerbangan paling lambat 1 Agustus untuk mengakomodir kebutuhan keluar masuk UEA seusai pelonggaran pembatasan.

Kendati demikian semua pelancong dianjurkan untuk memeriksa aturan negara yang mereka kunjungi guna memastikan perlu tidanya sertifikat negatif Covid-19 pada saat kedatangan.

baca juga

Lebih lanjut disebutkan, orang yang berusia 70 tahun lebih atau memilliki penyakit kronis, masih disarankan untuk tidak bepergian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misi Uni Emirat Arab ke Mars Ditunda Karena Cuaca Buruk

Misi Uni Emirat Arab ke Mars Ditunda Karena Cuaca Buruk

Tekno | Rabu, 15 Juli 2020 | 16:08 WIB

Cinta Bersemi di Rumah Karantina Covid-19, Pasangan Ini Segera Menikah

Cinta Bersemi di Rumah Karantina Covid-19, Pasangan Ini Segera Menikah

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 17:16 WIB

Ketahuan Selingkuh, Perempuan di Fujairah Didenda Rp 194 Juta

Ketahuan Selingkuh, Perempuan di Fujairah Didenda Rp 194 Juta

News | Senin, 29 Juni 2020 | 16:52 WIB

Terkini

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:45 WIB

×