Kasus Penyerangan Novel, Terdakwa Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 16 Juli 2020 | 21:32 WIB
Kasus Penyerangan Novel, Terdakwa Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Penjara
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto memvonis terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 tahun penjara.

Anggota Brimob Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis itu sempat menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.

Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara itu semata-mata berdasar fakta persidangan. Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

Terkait kritikan tersebut, pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pun membela sekaligus menyepakati atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap kliennya. Mereka menilai bahwa banyak masyarakat hingga praktisi hukum yang merasa paling benar. Padahal menurut pengacara dari Divisi Hukum Polri, jika masyarakat hingga praktisi hukum mengikuti seluruh proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dianggap ringan tersebut.

"Banyak dari kalangan masyarakat termasuk pemerhati, pengamat dan praktisi hukum yang tidak mengikuti seluruh proses jalannya persidangan yang terjadi namun seolah-olah merasa yang paling mengerti dan paling benar, padahal sebenarnya mereka tidak mendapat gambaran yang utuh tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Vonis Penyiram Air Keras Digelar Hari ini, Novel: Apa yang Diharap?

Sidang Vonis Penyiram Air Keras Digelar Hari ini, Novel: Apa yang Diharap?

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 15:57 WIB

Mau Dijatuhi Vonis, 2 Polisi Peneror Novel Tak Dihadirkan di Sidang

Mau Dijatuhi Vonis, 2 Polisi Peneror Novel Tak Dihadirkan di Sidang

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 12:04 WIB

Jelang Sidang Vonis Penyerangan Novel Baswedan, Begini Kata Pimpinan KPK

Jelang Sidang Vonis Penyerangan Novel Baswedan, Begini Kata Pimpinan KPK

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 09:39 WIB

Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja

Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 08:11 WIB

Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 05:25 WIB

Terkini

BSU 2026 Kapan Cair? Ini Update Resmi Kemnaker, Segera Cek Status Penerima

BSU 2026 Kapan Cair? Ini Update Resmi Kemnaker, Segera Cek Status Penerima

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Anak Krakatau Kembali Erupsi Tiga Kali, Kolom Abu Tertinggi 500 Meter

Anak Krakatau Kembali Erupsi Tiga Kali, Kolom Abu Tertinggi 500 Meter

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Dilema Kebijakan Pangan: Mengapa Diversifikasi Pangan Belum Jadi Kebiasaan?

Dilema Kebijakan Pangan: Mengapa Diversifikasi Pangan Belum Jadi Kebiasaan?

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Sunscreen Wardah SPF 35 vs SPF 50, Mana yang Cocok untuk Kulit Berminyak?

Sunscreen Wardah SPF 35 vs SPF 50, Mana yang Cocok untuk Kulit Berminyak?

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:11 WIB

5 Zodiak Paling Banyak Ditaksir tapi Memilih Tetap Jomblo, Nyaman dengan Kebebasan

5 Zodiak Paling Banyak Ditaksir tapi Memilih Tetap Jomblo, Nyaman dengan Kebebasan

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:09 WIB

Novel Ghosting Writer: Ketika Popularitas Dibalap oleh Pesaing Misterius

Novel Ghosting Writer: Ketika Popularitas Dibalap oleh Pesaing Misterius

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:00 WIB

3 Varian Sariayu Facial Foam Lengkap dengan Review Pembeli, Harga di Bawah 40 Ribu

3 Varian Sariayu Facial Foam Lengkap dengan Review Pembeli, Harga di Bawah 40 Ribu

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Bedak Apa yang Makin Berkeringat Makin Glowing? Cek 5 Pilihan Murah di Bawah Rp100 Ribu

Bedak Apa yang Makin Berkeringat Makin Glowing? Cek 5 Pilihan Murah di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan

Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Tren Bahasa Gen Z: Campur Aduk, Makin Asyik, atau Malah Bikin Pusing?

Tren Bahasa Gen Z: Campur Aduk, Makin Asyik, atau Malah Bikin Pusing?

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:45 WIB

×