Array

Sidang Vonis Penyiram Air Keras Digelar Hari ini, Novel: Apa yang Diharap?

Kamis, 16 Juli 2020 | 15:57 WIB
Sidang Vonis Penyiram Air Keras Digelar Hari ini, Novel: Apa yang Diharap?
Penyidik KPK Novel Baswedan berada didepan rumahnya usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2).[ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Sidang putusan vonis terhadap pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan digelar hari ini, Kamis (16/7/2020). Meski begitu, Novel Baswedan justru tak terlalu berharap dengan sidang putusan vonis tersebut.

Hal ini disampaikan Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqistsha pada Rabu (16/7/2020). Novel meyakini bahwa sidang tersebut tak lebih dari sekadar sandiwara pengusutan pelaku penyiraman air keras terhadapnya.

"Sidang penyerangan saya besok putusan. Banyak yang katakan bahwa sidang ini seperti sidang sandiwara. Saya yakini itu. Dengan banyak kejanggalan dan masalah. Lalu apa yang mau diharap? Ini justru pembuktian apa benar Indonesia berbahaya bagi orang yang mau memberantas korupsi?" tulis Novel.

Cuitan Novel soal sidang putusan vonis terhadap pelaku penyiraman air keras. (Twitter/@nazaqistsha)
Cuitan Novel soal sidang putusan vonis terhadap pelaku penyiraman air keras. (Twitter/@nazaqistsha)

Penyidik KPK ini menyatakan tak mempermasalahkan dan siap menerima jika Rahmat Kadir dan Ronny Bugis divonis bebas. Terlebih, Novel mengaku, sedari awal memang telah menemukan banyak kejanggalan dalam proses persidangan tersebut.

"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai, maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," kata Novel saat dihubungi, Selasa (14/7).

Atas hal itu, Novel pun meminta majelis hakim tidak memaksakan kehendak untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa jika tidak menemukan adanya bukti-bukti yang memadai. Sebab, kata dia, untuk menghukum seseorang dalam sebuah perkara di persidangan harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti.

"Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku," kata dia.

Sementara itu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa dalam kasus teror air keras kepada Novel Baswedan tidak dihadirkan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Humas PN Jakarta Utara Djumyanto menyampaikan, kedua terdakwa hanya akan menyaksikan sidang vonis kasus ini secara virtual.

Baca Juga: Mau Dijatuhi Vonis, 2 Polisi Peneror Novel Tak Dihadirkan di Sidang

"Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak akan hadir di sidang, mereka akan mengikuti sidang lewat fasilitas teleconference," kata Djumyanto yang juga ketua majelis hakim perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI