Array

Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun karena Reklamasi Ancol Tak Sesuai Perda

Jum'at, 17 Juli 2020 | 12:28 WIB
Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun karena Reklamasi Ancol Tak Sesuai Perda
Aktiviras proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyalahi aturan karena melakukan reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol tanpa merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Anies bahkan disebutnya bisa dipenjara karena tindakannya ini.

Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Pejabat negara yang melalukan tindakan melanggar tata ruang bisa dikenakan sanksi.

"Pasal 73 Undang-undang penataan ruang. Bagi pejabat yang mengizinkan penyeleggara kegiatan yang tidak ada di dalam rencana kegiatan tata ruang itu kena hukuman," ujar Yayat saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/7/2020).

Yayat menyebut sanksi yang dikenakan tergolong "sadis" bagi seorang Kepala Daerah. Yakni denda Rp 500 juta dan penjara 5 tahun.

"Nanti sadis sekali. Hukuman 5 tahun dan denda itu," kata Yayat.

Pasal 73 UU Penataan Ruang itu berbunyi:

Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tak hanya sanksi denda dan kurungan, bahkan pejabat juga bisa dicopot dari jabatannya secara tidak hormat. Berikut bunyi ayat 2 pasal 73:

Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Baca Juga: Waduh! Anies Sebut 66 Persen Kasus Baru Positif Corona di DKI Tanpa Gejala

Yayat menilai sebenarnya Anies tidak perlu sampai dikenakan sanksi aturan ini. Sebab, mantan Mendikub itu disebutnya hanya perlu melakukan perbaikan dan menjalankan proses reklamasi sesuai aturan.

"Saya tidak sampai situ lah. Tolong saja perbaiki, jangan sampai kesannya pemerintah tuh melanggar aturannya sendiri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI