Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Jum'at, 17 Juli 2020 | 13:34 WIB
Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan
Ronny Bugis, satu dari dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Kamis (11/6/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono tidak berkomentar banyak terkait proses etik anggota Brimob yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim karena melakukan penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Argo mengatakan proses etik dua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, sepenuhnya diserahkan kepada atasan yang berhak menghukum atau ankum.

"Semua diserahkan kepada ankum-nya, atasannya," kata Argo saat dikonfirmasi suara.com, Jumat (17/7/2020).

Saat ditanya mengenai kemungkinan proses etik akan diserahkan kepada Komandan Brimob (Dankobrimob) Irjen Anang Revandoko, Argo tak menjawabnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, Divisi Propam Polri semestinya bisa langsung memproses Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tanpa perlu adanya perintah dari atasan kedua pelaku, karena Rahmat dan Ronny telah divonis bersalah oleh pengadilan.

"Langsung bisa diproses. Apalagi kasus ini sudah terang benderang," kata Poengky.

Lebih lanjut, Poengky menjelaskan, ada tiga jenis sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan tindak kejahatan. Sanksi tersebut meliputi, sanksi disiplin, etik dan pidana.

"Bagi dua orang terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan yang semalam sudah divonis pidana, maka Polri dapat memproses hukuman akibat pelanggaran terhadap kode etik," ujar Poengky.

Menurut Poengky, aturan terkait sanksi etik tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. Ancaman bagi anggota Polri yang melakukan pelangggaran di atur dengan jelas dalam Pasal 21 dengan ancaman terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

baca juga

"Karena perbuatan dua terdakwa sungguh tercela dan mencoreng nama baik institusi. Saya berharap sanksi terberat PTDH dijatuhkan pada mereka," ucap Poengky.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto telah memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara

Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 12:37 WIB

DPR: Novel Baswedan Saja Alami Ketidakadilan Hukum, Apalagi Orang Biasa

DPR: Novel Baswedan Saja Alami Ketidakadilan Hukum, Apalagi Orang Biasa

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:28 WIB

Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun, Novel ke Jokowi: Selamat, Anda Berhasil

Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun, Novel ke Jokowi: Selamat, Anda Berhasil

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 07:18 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×