Pemprov Jateng Tengah Godok Sanksi bagi Masyarakat Tak Gunakan Masker

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:15 WIB
Pemprov Jateng Tengah Godok Sanksi bagi Masyarakat Tak Gunakan Masker
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kini tengah menggodok aturan soal sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo memastikan, pesan berantai terkait penerapan denda tilang kepada masyarakat yang tidak bermasker adalah tidak benar alias hoaks.

Ganjar menyebut, ia tidak akan tega memberikan denda kepada masyarakat yang sedang kesulitan ditengah pandemi Covid-19.

"Untuk menegakkan disiplin masyarakat memang harus ada sanksinya. Apa sanksinya, masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya, mosok tegel (masa tega). Mosok lagi pagebluk seperti ini, tega saya kasih denda kepada masyarakat," kata Ganjar, ditemui di rumah dinasnya, Jateng, Jumat (17/7/2020).

Ganjar memastikan bahwa informasi denda bagi masyarakat tidak bermasker itu bukan dari dirinya. Ia juga tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik, sehingga masyarakat jadi resah.

"Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu," terangnya.

Menurut Ganjar, pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman tidaklah mudah. Tentu saja kondisi sosiologis masyarakat harus dipikirkan, meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan.

Ia menambahkan, pihaknya sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat. Ada yang mengusulkan push up, ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum.

"Usulannya ya gitu-gitu, meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," ucapnya.

Memberikan satu penalti demi tegaknya peraturan, lanjut Ganjar, harus dilakukan. Namun tidak harus melulu dengan denda, karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum.

"Saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Ya bupati, wali kota, kades, kelompok masyarakat, Jogo Tonggo secara pentahelik. Semua bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut saya yang harus dilakukan saat ini," pungkasnya.

Sekadar diketahui, masyarakat Jateng digegerkan dengan munculnya pesan berantai di group-group Whatsapp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa gubernur Jateng  telah mengeluarkan instruksi gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp 100-150 ribu.

Penilangan disebutkan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, yaitu 27 Juli - 9 Agustus 2020.

Adapun yang membuat janggal pesan berantai itu adalah proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar, padahal Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biar Lebih Menarik Wisatawan, Pemprov Jateng Tata Pasar di Borobudur

Biar Lebih Menarik Wisatawan, Pemprov Jateng Tata Pasar di Borobudur

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 10:17 WIB

Ganjar Pranowo Ingatkan Pesantren Lakukan Protokol Kesehatan secara Ketat

Ganjar Pranowo Ingatkan Pesantren Lakukan Protokol Kesehatan secara Ketat

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 15:40 WIB

Gubernur Jateng Ganjar Ngamuk Solo Disebut Zona Hitam Virus Corona

Gubernur Jateng Ganjar Ngamuk Solo Disebut Zona Hitam Virus Corona

Jawa Tengah | Selasa, 14 Juli 2020 | 16:01 WIB

Jumlah Penduduk yang Ikut dalam Sensus Online di Jateng Capai 9,6 Juta Jiwa

Jumlah Penduduk yang Ikut dalam Sensus Online di Jateng Capai 9,6 Juta Jiwa

News | Senin, 13 Juli 2020 | 16:39 WIB

10 Kandidat Terkuat Presiden 2024: Prabowo Teratas, Anies Posisi Berapa?

10 Kandidat Terkuat Presiden 2024: Prabowo Teratas, Anies Posisi Berapa?

News | Senin, 13 Juli 2020 | 14:24 WIB

Incar Pesepeda Bandel, Gubernur Ganjar Usul Bentuk Polisi COVID-19

Incar Pesepeda Bandel, Gubernur Ganjar Usul Bentuk Polisi COVID-19

News | Minggu, 12 Juli 2020 | 17:28 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB