Nekat Nge-vape di Dalam MRT, Tiga Remaja Singapura Ditahan Polisi

Rendy Adrikni Sadikin | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Jum'at, 17 Juli 2020 | 18:16 WIB
Nekat Nge-vape di Dalam MRT, Tiga Remaja Singapura Ditahan Polisi
Ilustrasi vape

Suara.com - Tiga remaja di Singapura nekat menggunakan rokok elektrik atau vape di atas kereta MRT dan memposting aksinya di media sosial, akibatnya mereka kini ditahan oleh pihak berwajib.

Menyadur Asia One, Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) Singapura dalam pernyataannya mengatakan bahwa seorang anak laki-laki berusia 18 tahun didenda 500 dolar (Rp 7,6 juta) karena menggunakan vape.

HSA mengatakan seorang gadis 16 tahun didenda 200 dolar (Rp 2,9 juta) karena pelanggaran yang sama, dan juga diberi peringatan bersyarat karena memberikan keterangan palsu selama penyelidikan dan memiliki sebungkus rokok. Kemudian seorang anak lainnya yang berusia 13 tahun, diberi peringatan bersyarat atas tindakannya menggunakan rokok elektrik tersebut.

HSA mengatakan pihaknya mendapat laporan pada 29 Maret tentang sebuah video yang menunjukkan remaja menggunakan vape di dalam MRT. Video itu direkam dan diunggah di media sosial oleh salah satu remaja.

Dalam video berdurasi delapan detik yang beredar menunjukkan seorang gadis remaja menghirup benda seperti pena dan meniupkan uap ke baju seorang temannya, sementara yang lain merekam.

Sales Promotin Girl dari STIG menunjukkan salah satu produk pada acara "Vape Fair" di JCC, Jakarta, Sabtu (7/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Sales Promotin Girl dari STIG menunjukkan salah satu produk pada acara "Vape Fair" di JCC, Jakarta, Sabtu (7/9). Foto sebagai ilustrasi. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Petugas polisi kemudian mengidentifikasi bahwa mereka bertiga bergantian menggunakan vape pada 25 Maret.

"Para remaja secara terang-terangan melanggar undang-undang dan menunjukkan secara jelas kepada para penumpang di kereta di mana merokok itu dilarang, dan dengan sengaja memamerkan pelanggaran mereka di media sosial," kata HSA.

Sejak 1 Februari 2018, Singapura melarang warganya membeli, memiliki, atau menggunakan rokok elektrik. Bagi yang melanggar dapat dijatuhi hukuman denda hingga 2.000 dolar (Rp 29,5 juta). Sejak undang-undang tersebut diterapkan, hingga 30 Juni 2020 sudah 1.335 orang ditangkap karena menggunakan vape.

HSA juga mengingatkan masyarakat bahwa menjual, mengimpor atau mendistribusikan vape juga dilarang. Siapa pun yang terbukti melanggar akan didenda hingga 10.000 (Rp 147,5 juta), dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Mau Bayar, Wanita 20 Tahun Ini Pukul Sopir Taksi dengan Nampan Kayu

Tak Mau Bayar, Wanita 20 Tahun Ini Pukul Sopir Taksi dengan Nampan Kayu

Banten | Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:08 WIB

Kocak! Dua Tikus Adu Jotos di Stasiun, Kucing Jadi 'Wasit'

Kocak! Dua Tikus Adu Jotos di Stasiun, Kucing Jadi 'Wasit'

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:48 WIB

Singapura Alami Resesi, Uki Eks PSI: Itu Ancaman Bagi Indonesia

Singapura Alami Resesi, Uki Eks PSI: Itu Ancaman Bagi Indonesia

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 12:20 WIB

Terkini

Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo

Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:04 WIB

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:56 WIB

Krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin

Krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:55 WIB

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:45 WIB

Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut

Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:44 WIB

Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi

Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:40 WIB

Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa

Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:36 WIB

Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?

Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB

Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah

Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:27 WIB

Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh

Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:25 WIB