Sementara itu, Argo berdalih jika surat yang dikirim Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho S Wibowo ke Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020 bukanlah permohonan untuk menghapus red notice buronan Djoko Tjandra. Melainkan, surat tersebut ialah surat pemberitahuan bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus secara automatis melalui sistem lantaran telah habis tenggat waktunya.
"Jadi ini bukan penghapusan tapi ini penyampaian yang ditujukan pada Dirjen Imigrasi. Ini adalah menyampaikan, 'ini loh Pak Dirjen Imigrasi bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terdelete by system'. Maka inilah surat ini diterbitkan oleh Sec NCB (Brigjen Pol Nugroho S Wibowo) kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020," katanya.