Calon Petahana di Pilkada Rentan Mobilisasi ASN, Bawaslu Ingatkan Sanksi

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 23 Juli 2020 | 20:17 WIB
Calon Petahana di Pilkada Rentan Mobilisasi ASN, Bawaslu Ingatkan Sanksi
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afiffudin mengungkapkan aparatur sipil negara (ASN) masuk ke dalam potensi kerawanan dalam Pilkada serentak 2020. Apalagi, calon dari petahana dianggap yang paling memungkinkan memanfaatkan ASN dalam berkampanye.

ASN bertugas sebagai pelayan masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam kepentingan elektoral Pilkada. Meski demikian, Affifudin tidak dapat memungkiri adanya keterlibatan ASN dalam kecurangan Pilkada yang muncul dalam indeks kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang dirilis beberapa waktu lalu.

Mengingat masih menjadi hal yang rawan terjadi, Afiffudin pun menegaskan bahwa akan adanya sanksi apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Pengawasan netralitas ASN maupun Polri itu pengawasannya di kita, tapi penindakannnya bukan di Bawaslu. Tindakan atas aturan akan dilakukan oleh KASN, kalau polisi di Propam," kata Afiffudin dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (23/7/2020).

Afiffudin menganggap potensi penggerakan ASN dilakukan di lingkaran kekuasaan atau bakal calon dari petahana. Pilkada Tangerang Selatan menjadi salah satu daerah yang diwaspadai karena ada tiga bakal calon berlatar belakang ASN yang berpotensi mencalonkan diri.

"Ini tidak mengherankan jika kita mewaspadai jika mobilisasi ASN ini tidak dilakukan di Tangsel. Ini tugas Bawaslu bersama semuanya harus diawasi, dicegah bersama," ujarnya.

Sementara itu, Analis Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno menilai netralitas ASN di Pilkada itu seperti benang kusut yang sulit diurai. Karena itu menurutnya persoalan tersebut mesti diurai dari hulu ke hilir agar menemukan solusi yang berdampak baik ke depannya.

Adi juga menuturkan kalau posisi ASN itu tidak pernah menentu ketika pilkada serentak berlangsung. Bahkan menurutnya sering menjadi bancakan elektoral bagi calon-calon yang bertarung.

Akan tetapi ia juga melihat kalau hingga saat ini belum ada sanksi tegas kepada ASN maupun calon yang membuat pelanggar jera. Oleh karena itu, ia menganggap apabila masyarakat disiplin bisa membantu dengan membuat seruan moral dan demokrasi.

baca juga

"Ingat, ASN itu harus tetap mengabdi kepada rakyat, bukan parpol atau paslon tertentu. Ini harus dicatat, bagi ASN yang ikut-ikutan politik bisa masuk neraka," ungkapnya.

"Dosa itu bukan hanya nyolong sandal, atau curi uang, tapi menyalahgunakan jabatan juga sanksinya masuk neraka. Jadi harus ingat itu untuk ASN-ASN kita di pilkada supaya hati-hati."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Tidak Netral Jelang Pilkada, 2 ASN di Pandeglang Kena Sanksi KASN

Terbukti Tidak Netral Jelang Pilkada, 2 ASN di Pandeglang Kena Sanksi KASN

Banten | Rabu, 22 Juli 2020 | 22:26 WIB

Pengantin Baru Positif COVID-19, Sejumlah ASN di Sleman Tes Swab

Pengantin Baru Positif COVID-19, Sejumlah ASN di Sleman Tes Swab

Jogja | Rabu, 22 Juli 2020 | 16:06 WIB

KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokoler Kesehatan

KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokoler Kesehatan

Foto | Rabu, 22 Juli 2020 | 14:42 WIB

Eks Jubir Covid-19 Sarankan KPU Tetap Pakai Tinta Celup di Pilkada 2020

Eks Jubir Covid-19 Sarankan KPU Tetap Pakai Tinta Celup di Pilkada 2020

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 11:57 WIB

Gaji ke-13 Cair Agustus, Presiden Jokowi dan Menterinya Tidak Dapat

Gaji ke-13 Cair Agustus, Presiden Jokowi dan Menterinya Tidak Dapat

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2020 | 14:58 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×