Bareskrim Ajukan Penambahan Masa Penahanan Maria Pauline Selama 40 Hari

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Jum'at, 24 Juli 2020 | 12:37 WIB
Bareskrim Ajukan Penambahan Masa Penahanan Maria Pauline Selama 40 Hari
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Bareskrim Polri mengajukan surat permohonan penambahan masa penahanan selama 40 hari terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan tersebut diajukan untuk keperluan penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan jika surat permohonan tersebut telah diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta dengan Nomor B3559.VIIRes 22/2020/Dit Tipideksus pada Rabu (23/7) kemarin.

"Ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL (Maria Pauline Lumowa) selama 40 hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 Juli samlpai 7 September 2020," kata Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2020).

Menurut Ahmad, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Maria Pauline. Dia memastikan jika kondisi perempuan asal Manado itu dalam keadaan sehat.

"Pertama saya sampaikan tersangka MPL dalam keadaan sehat dan saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap tersangka MPL. Saya ulangi (pemeriksaan) sedang berlangsung," ujar Ahmad.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

baca juga

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri, namun Maria Pauline sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun telah menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Maria. Dia dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Bareskrim, Tersangka Pembobol BNI Maria Pauline Sakit Kepala

Diperiksa Bareskrim, Tersangka Pembobol BNI Maria Pauline Sakit Kepala

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 09:06 WIB

Diperiksa 8 Jam Lebih, Maria Pauline Dicecar Polisi soal Ini

Diperiksa 8 Jam Lebih, Maria Pauline Dicecar Polisi soal Ini

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 13:32 WIB

Diperiksa Bareskrim, Maria Pauline Didampingi Advokat dari Kedubes Belanda

Diperiksa Bareskrim, Maria Pauline Didampingi Advokat dari Kedubes Belanda

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:37 WIB

Bareskrim Polri Ajukan Penambahan Masa Penahanan Maria Pauline ke Kejati

Bareskrim Polri Ajukan Penambahan Masa Penahanan Maria Pauline ke Kejati

News | Senin, 20 Juli 2020 | 17:23 WIB

Penyidik Bareskrim Polri Akan Periksa Maria Pauline Besok

Penyidik Bareskrim Polri Akan Periksa Maria Pauline Besok

News | Senin, 20 Juli 2020 | 16:10 WIB

Terkini

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

×