PT Boskalis Didesak untuk Hentikan Tambang Pasir Laut di Perairan Makassar

Dwi Bowo Raharjo, Erick Tanjung

Jum'at, 24 Juli 2020 | 17:01 WIB
PT Boskalis Didesak untuk Hentikan Tambang Pasir Laut di Perairan Makassar
Ilustrasi proyek reklamasi. [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Praktik penambangan pasir laut untuk kepentingan proyek reklamasi Makassar New Port (MNP) yang dilakukan oleh kapal Queen of the Netherlands milik PT Royal Boskalis di perairan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan dinilai merusak kawasan perairan Makasar. Pembangunan MNP yang digawangi oleh Pelindo memiliki luas 1.428 hektare yang akan direncanakan selesai pada tahun 2025.

PT Royal Boskalis adalah kontraktor yang memenangkan tender penyediaan pasir untuk kepentingan reklamasi yang menambang di wilayah konsesi sejumlah perusahaan lokal di Sulawesi Selatan, di antara perusahaan itu adalah PT Benteng Lautan Indonesia.

Koordinator Nasional Jaringan Tambang (JATAM) Merah Johansyah mengatakan penambangan pasir tersebut telah berdampak buruk dan sudah berkali-kali ditolak oleh 5000 penduduk di Kepulauan Sangkarrang, mewakili 1456 keluarga nelayan tradisional.

Kapal milik PT Boskalis memiliki kapasitas 33.423 Gross Ton (GT) terus menambang pasir laut dalam skala besar, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2020 dan terus berlangsung hingga Senin, 21 Juli 2020 saat masyarakat pesisir laut menghentikan sementara aktivitas penambangan.

Penolakan penduduk Kepulauan Sangkarrang hingga Makassar terjadi akibat pengrusakan wilayah tangkap nelayan dan proses konsultasi sepihak. Perempuan dari desa – desa terdampak turun ke jalan, juga ke laut dalam protes meluas menuntut Boskalis mundur.

"Sejak PT Royal Boskalis menambang pasir pada kurun Februari – Juli 2020, penurunan hasil tangkapan nelayan terjadi secara drastis. Seringkali nelayan harus pulang dengan tangan kosong," kata Merah dalam konfrensi pers Koalisi Selamatkan Laut Indonesia secara daring, Jumat (24/7/2020).

Situasi ini secara cepat pula menyebabkan peningkatan jumlah utang keluarga nelayan. Pandemi Covid-19 terpaksa dihadapi keluarga pesisis laut dengan beban berlapis, khususnya serangan brutal terhadap ruang hidup dan kemampuan bertahan hidup secara mandiri.

PT Benteng Lautan Indonesia sebagai rekanan dari PT Royal Boskalis telah menggunakan cara-cara kotor agar dapat melanjutkan proyek tambang pasir laut. PT Benteng Lautan Indonesia membayar orang untuk membujuk masyarakat agar menerima uang ganti rugi dan menerima tambang, namun ditolak oleh nelayan.

"Selain itu, pihak kepolisian sering mengintimidasi nelayan dan menyatakan yang tidak menerima tambang akan ditangkap dan dipenjara," ujarnya.

baca juga

Kegiatan mereka, termasuk perluasan jangkauan hukum mereka, pemaksaan kolaborasi terhadap orang lain, langsung dan tidak langsung, telah melanggar hukum internasional. Sebagaimana hukum hak asasi manusia internasional dan hukum lingkungan internasional, dimana kehidupan seseorang secara akut terancam.

Ironisnya, pemeirntah pusat dan pemerintah daerah tidak melakukan upaya apapun untuk melindungi nelayan. Padahal, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, memberikan mandat untuk melindungi nelayan, salah satunya menjamin keamanan dan keselamatan sekaligus mendapatkan pendampingan hukum.

Sementara itu, Koordinator KRUHA, Muhammad Reza Shihab mengatakan terjadi proses pembiaran pelanggaran HAM yang dialami oleh penduduk di Perairan Sangkarrang. Maka dari itu Koalisi menuntut tindakan serius dalam merespon tuntutan warga sebagai pihak yang mengalami kerugian dan kerusakan berdasar Konvensi Internasional tentang Hak – Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Internasional tentang Hak – Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR). Terutama penggunaan upaya – upaya pertahanan diri dalam hubungan dengan hak hidup dan hukum HAM dan hukum lingkungan internasional terkait pelanggaran kewajiban ekstra territorial.

Menyikapi kasus tersebut, Koalisi Selamatkan Laut Indonesia mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kedubes Belanda, PT Royal Boskalis, Pelindo, dan PT Bentang Laut Indonesia serta seluruh pihak yang terlibat untuk segera mengambil langkah guna menghentikan pertambangan pasir di perairan Sangakrang, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami mendesak Presiden dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk segera meminta PT Royal Boskalis menghentikan penambangan pasir laut. Pemerintah Pusat harus segera turun tangan melindungi nelayan dan perempuan nelayan di Kepulauan Sangkarang, Makasar," tegas Reza.

Selain itu, Koalisi meminta Pemerintah Belanda untuk segera memerintahkan PT Royal Boskaslis menghentikan penambangan pasir di Kepulauan Sangkarang.

"Kepada Pelindo dan PT Bentang Laut Indonesia agar menghentikan penambangan pasir di Kepulauan Sangkarang, serta melakukan dialog dengan masyarakat yang terdampak. Tak hanya itu, segera lakukan pemulihan hak asasi manusia nelayan serta perempuan nelayan di Kepulauan Sangkarang," tuturnya.

Koalisi juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, untuk segera memerintahkan anak buahnya di lapangan agar tidak melakukan penangkapan dan intimidasi terhadap nelayan. Sebab mereka berjuang untuk melindungi laut Indonesia dari kerusakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Staf Positif COVID-19, DPRD Makassar Akan Rapid Test Massal

2 Staf Positif COVID-19, DPRD Makassar Akan Rapid Test Massal

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 17:03 WIB

2 Staf Terpapar Covid-19, Wakil Ketua DPRD Akui Tamu Masih Bebas Masuk

2 Staf Terpapar Covid-19, Wakil Ketua DPRD Akui Tamu Masih Bebas Masuk

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 15:31 WIB

2 Staf Positif Covid-19, Keluar Masuk DPRD Makassar Diperketat

2 Staf Positif Covid-19, Keluar Masuk DPRD Makassar Diperketat

Video | Kamis, 23 Juli 2020 | 12:47 WIB

Ada 2 Positif Corona, Tamu Bebas Keluar Masuk Gedung DPRD Makassar

Ada 2 Positif Corona, Tamu Bebas Keluar Masuk Gedung DPRD Makassar

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 12:26 WIB

2 Staf Positif Corona, DPRD Makassar Perketat, Tamu Harus Rapid Test

2 Staf Positif Corona, DPRD Makassar Perketat, Tamu Harus Rapid Test

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 10:26 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×