Berawal Sewa PSK Waria, Pria di Bangka Tengah Cabuli Puluhan Anak

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 24 Juli 2020 | 19:30 WIB
Berawal Sewa PSK Waria, Pria di Bangka Tengah Cabuli Puluhan Anak
Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Adi Purnomo (tengah) saat rilis kasus pencabulan. (Ist)

Suara.com - Seorang pria berinisial FD (27) di Desa Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel), nekat mencabuli puluhan anak laki-laki dibawah umur. Perbuatan cabul yang dialkukan pelaku sudah berlangsung selama lima tahun.

Kasus ini terungkap setelah enam dari orang tua korban melapor ke Polres Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Adi Purnomo mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya karena ketagihan menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) waria.

"Demi melampiaskan nafsu bejatnya itu, predator anak dibawah umur atau penyuka sesama jenis ini melakukan aksinya dengan membujuk rayu anak tetangga," ungkap Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo dalam konfrensi Pers, Jumat (24/7/2020).

Slamet mengatakan pelaku juga mengakui telah melakukan aksi bejatnya terhadap siswa kelas 5 SD sampai siswa SMP. Selama kurang lebih 5 tahun korban selalu di intimidasi dengan ancaman akan dibunuh jika menceritakan perbuatan menyimpang tersebut keorang lain.

"Kalau untuk jumlah pasti kobannya ada puluhan anak, namun yang membuat laporan sebanyak 6 orang anak didampingi para orang tua," katanya.

Slamet mengatakan, pelaku FD diamankan pada tanggal 26 Juni 2020 lalu. Polres Bangka Barat telah memberikan konsling kepada para korban dengan melibatkan dinas terkait di Pemda Bangka Tengah.

"Sejauh ini kita juga sudah mengupayakan pemulihan mental para korban. Alhamdulillah, perlahan saat ini para korbannya sudah melakukan aktifitas normal sehari-hari dilingkungan masyarakat," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga mengajak semua elemen masyarakat untuk intens memantau prilaku anak dilingkungan, kemudian segera melaporkan ke pihak berwajib jika terjadi pelanggaran hukum terutama melibatkan anak dibawah umur.

"Kita dari pihak kepolisian akan bersikap tegas kepada pelanggar UU Perlindungan anak seperti FD, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 15 Milyar," jelasnya.

Baca Juga: Resmi! Polisi Hentikan Kasus Bule Prancis Cabuli 305 Bocah di Jakarta

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI