- BP BUMN dan Danantara membuka opsi pengembalian dana konsumen LRT City untuk mengatasi masalah proyek mangkrak di Jakarta pada Senin, 15 September 2026.
- Adhi Karya mencatat terdapat 2.400 unit dari total 5.400 unit properti yang belum diserahterimakan kepada para pembeli.
- Danantara akan berdialog dengan perwakilan konsumen dan kementerian terkait guna menentukan langkah penyelesaian tanpa merugikan pembeli.
Suara.com - BP BUMN dan Danantara Indonesia membuka opsi untuk pengembalian dana atau refund kepada para konsumen LRT City. Opsi diambil agar persoalan mangkraknya proyek tersebut tidak berlarut.
Berdasarkan pemetaan Adhi Karya, dari sekitar 5.400 unit yang telah terjual, sebanyak 3.000 unit telah diserahterimakan kepada konsumen.
Sementara itu, masih terdapat sekitar 2.400 unit yang belum dapat diserahterimakan dan tersebar di sejumlah proyek LRT City.
"Bagaimanapun kan ini harus diselesaikan. Nggak mungkin apa nanti merugikan konsumen kita kan. Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun. Itu harus diselesaikan itu instruksi dari saya ya, mau ini dibayarin direfund dulu, ini harus diselesaikan. Bukan berarti itu dibiarin mangkrak begitu," ujar Kepala BP BUMN, Dony Oskaria di Jakarta, Senin (15/9/2026).
![Kepala BP BUMN Dony Oskaria. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/07/45756-kepala-bp-bumn-dony-oskaria.jpg)
Sementara, untuk menentukan langkah penyelesaian, Danantara akan berdialog dengan perwakilan konsumen dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pertemuan tersebut akan membahas sejumlah opsi penyelesaian bagi konsumen yang belum menerima unit.
Selain itu, Adhi Karya diminta menyusun perhitungan biaya penyelesaian proyek serta rencana bisnis yang komprehensif.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap opsi penyelesaian memiliki dasar perhitungan yang jelas, baik melalui penyelesaian pembangunan maupun pengembalian dana konsumen.
"Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita bahwa tidak boleh merugikan konsumen. Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang itu membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kita secara internal," katanya.