Berawal Sewa PSK Waria, Pria di Bangka Tengah Cabuli Puluhan Anak

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Jum'at, 24 Juli 2020 | 19:30 WIB
Berawal Sewa PSK Waria, Pria di Bangka Tengah Cabuli Puluhan Anak
Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Adi Purnomo (tengah) saat rilis kasus pencabulan. (Ist)

Suara.com - Seorang pria berinisial FD (27) di Desa Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel), nekat mencabuli puluhan anak laki-laki dibawah umur. Perbuatan cabul yang dialkukan pelaku sudah berlangsung selama lima tahun.

Kasus ini terungkap setelah enam dari orang tua korban melapor ke Polres Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Adi Purnomo mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya karena ketagihan menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) waria.

"Demi melampiaskan nafsu bejatnya itu, predator anak dibawah umur atau penyuka sesama jenis ini melakukan aksinya dengan membujuk rayu anak tetangga," ungkap Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo dalam konfrensi Pers, Jumat (24/7/2020).

Slamet mengatakan pelaku juga mengakui telah melakukan aksi bejatnya terhadap siswa kelas 5 SD sampai siswa SMP. Selama kurang lebih 5 tahun korban selalu di intimidasi dengan ancaman akan dibunuh jika menceritakan perbuatan menyimpang tersebut keorang lain.

"Kalau untuk jumlah pasti kobannya ada puluhan anak, namun yang membuat laporan sebanyak 6 orang anak didampingi para orang tua," katanya.

Slamet mengatakan, pelaku FD diamankan pada tanggal 26 Juni 2020 lalu. Polres Bangka Barat telah memberikan konsling kepada para korban dengan melibatkan dinas terkait di Pemda Bangka Tengah.

"Sejauh ini kita juga sudah mengupayakan pemulihan mental para korban. Alhamdulillah, perlahan saat ini para korbannya sudah melakukan aktifitas normal sehari-hari dilingkungan masyarakat," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga mengajak semua elemen masyarakat untuk intens memantau prilaku anak dilingkungan, kemudian segera melaporkan ke pihak berwajib jika terjadi pelanggaran hukum terutama melibatkan anak dibawah umur.

"Kita dari pihak kepolisian akan bersikap tegas kepada pelanggar UU Perlindungan anak seperti FD, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 15 Milyar," jelasnya.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Celana Dalam Dibuka Buat Urut, Tukang Pijat Ini Malah Cabuli Ibu Muda

Minta Celana Dalam Dibuka Buat Urut, Tukang Pijat Ini Malah Cabuli Ibu Muda

Jatim | Kamis, 23 Juli 2020 | 15:59 WIB

Bejat! Begini Modus Predator Anak di Cilacap Cabuli 30 Bocah di Bawah Umur

Bejat! Begini Modus Predator Anak di Cilacap Cabuli 30 Bocah di Bawah Umur

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juli 2020 | 12:18 WIB

Ancam Korban, Predator Anak di Cilacap Perlihatkan Video Pembunuhan

Ancam Korban, Predator Anak di Cilacap Perlihatkan Video Pembunuhan

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juli 2020 | 12:01 WIB

Janjikan Belikan HP, Predator Anak di Cilacap Sodomi 30 Bocah

Janjikan Belikan HP, Predator Anak di Cilacap Sodomi 30 Bocah

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juli 2020 | 11:02 WIB

Resmi! Polisi Hentikan Kasus Bule Prancis Cabuli 305 Bocah di Jakarta

Resmi! Polisi Hentikan Kasus Bule Prancis Cabuli 305 Bocah di Jakarta

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 09:33 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB