Bareskrim Dalami Tersangka Lain Skandal Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra

Senin, 27 Juli 2020 | 19:31 WIB
Bareskrim Dalami Tersangka Lain Skandal Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra
Buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. [Antara]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain dalam skandal kasus penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sejauh ini penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 20 orang saksi.

Menurut dia, penyidik terus melakukan pendalaman guna menemukan adanya kemungkinan tersangka lain berkaitan dengan proses perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia, mengurus peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga yang bersangkutan kembali pergi meninggalkan Indonesia.

"Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020)

Sebelumnya, Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam skandal kasus penerbitan 'surat sakti' untuk Djoko Tjandra.

Penetapan status tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB tadi pagi.

Dalam kasus tersebut, Brigjen Prasetijo dipersangkakan tiga pasal berlapis berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," ujar Listyo.

Baca Juga: Skandal Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Resmi Tersangka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI