Fadli Zon Desak Keraton Jogja Tagih 57 Ton Emas yang Pernah Dijarah Rafless

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Senin, 27 Juli 2020 | 19:53 WIB
Fadli Zon Desak Keraton Jogja Tagih 57 Ton Emas yang Pernah Dijarah Rafless
Ilustrasi Fadli Zon. (Suara.com/Ema Rohima)

Suara.com - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyarankan agar Keraton Yoyakarta meminta kembali barang pusaka yang dirampas Inggris ketik masa penjajahan.

Ia menganggap bahwa kekejaman Raffles membuat Keraton Yogyakarta Hadiningrat kehilangan berbagai benda pusaka, termasuk 57 ribu ton emas yang dijarah pada masa penjajahan Inggris.

"Rafless memang menjarah secara brutal. Sudah seharusnya Keraton Yogya secar resmi meminta kembali semua barang-barang termasuk pusaka yang dijarah Rafless dan Inggris Zaman itu," kata Fadli Zon dikutip Suara.com dari laman Twitter-nya, Senin (27/7/2020).

Cuitan Fadli Zon mendesak Keraton Jogja tagih emas ke Inggris. (Twitter/@fadlizon)
Cuitan Fadli Zon mendesak Keraton Jogja tagih emas ke Inggris. (Twitter/@fadlizon)

Desakan pengembalian harta Keraton Yogyakarta ini bermula dari pernyataan seorang keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II), Fajar Bagoes Potranto. Ia mendesak Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo untuk membantu pengembalian aset keraton yang dijarah Inggris pada tahun 1812 silam.

Fajar yang juga merupakan Sekretaris Pengusul Pahlawan Nasional HB II itu menjabarkan bahwa harta benda yang dirampas Inggris berupa logam emas sebanyak 57 ribu ton.

Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa sejumlah manuskrip sastra, benda pusaka, perhiasan milik HB II dan dokumen penting kerajaan turut diangkut oleh pasukan Inggris saat Perang Sapehi.

Mengutip dari laman resmi Kraton Jogja, Perang Sepehi atau Geger Sepehi terjadi pada tahun 1811 hingga 1812.

"Inggris mengirim utusan untuk bernegosiasi dengan Sri Sultan Hamengku Buwono II, namun utusan tersebut ditolak. Sekembalinya utusan tersebut ke pasukan Inggris, api peperangan pun mulai berkobar. Tembakan meriam terdengar dari arah Keraton Yogyakarta, menandakan sikap tidak mau kompromi dari Sri Sultan Hamengku Buwono II," bunyi keterangan dalam laman resmi tersebut.

Usai peristiwa Geger Sepehi itu, Keraton Yogyakarta mengalami kerugian besar. Bukan yanga kekayaah materi yang dijarah, namun juga kekayaan intelektual. Ribuan naskah perpustakaan Keraton dijarah.

baca juga

Rafles memanfaatkan pengetahuan dan wawasan Pangeran Natakusuma di bidang sasatra untuk memilah dan menginventarisasi naskan-naskah tersebut sebelum dibawa ke Inggris.

Pangeran Natakusuma kemudian diberi gelar sebagai pangeran merdeka dan diberi tanah seluas 4000 cacah yang diambil dari wilayah Yogyakarta. Ia kemudian memperoleh gelar Pangeran Pakualaman I dengan wilayah kekuasaan setingkat kadipaten yang diberinama Pakualaman.

Pada 1 Agustus 1812, pemerintah Inggris memaksa Keraton Yogyakarta dan Surakarta untuk menandatangani perjanjian yang sangat merugikan bagi bangsawan-bangsawan Jawa. Perjanjian tersebut memangkas kekuatan militer kerajaan sampai sebatas yang diizinkan Inggris.

Pengelolaan gerbang-gerbang cukai jalan dan pasar juga diserahkan kepada Inggris, ini tidak hanya menghilangkan pendapatan dari pungutan tapi juga membuat perdagangan dikuasai oleh pihak asing.

Selain itu, Inggris juga menetapkan bahwa semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar wilayah kerajaan berada dalam hukum kolonial.

Sementara itu, Sri Sultan Hamengkubuwono II kemudian diasingkan ke Penang, Malaysia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keturunan HB II Minta Inggris Pulangkan Jarahan, Ini Kata Pemerhati Sejarah

Keturunan HB II Minta Inggris Pulangkan Jarahan, Ini Kata Pemerhati Sejarah

Jogja | Senin, 27 Juli 2020 | 19:07 WIB

Polisi Bingung Keluarga Punya Info Editor MetroTV Dibunuh dan 4 Berita Lain

Polisi Bingung Keluarga Punya Info Editor MetroTV Dibunuh dan 4 Berita Lain

News | Senin, 27 Juli 2020 | 15:23 WIB

Harga Emas Hari Ini 27 Juli 2020, Waktunya Jual Emas

Harga Emas Hari Ini 27 Juli 2020, Waktunya Jual Emas

Bisnis | Senin, 27 Juli 2020 | 12:13 WIB

Harga Emas Antam Awal Pekan Ini Nyaris Rp 1 Juta per Gram

Harga Emas Antam Awal Pekan Ini Nyaris Rp 1 Juta per Gram

Bisnis | Senin, 27 Juli 2020 | 09:25 WIB

Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus 2.000 Dolar AS per Ounce

Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus 2.000 Dolar AS per Ounce

Bisnis | Senin, 27 Juli 2020 | 07:38 WIB

Jamie Vardy Raih Sepatu Emas, Berikut Daftar Top Skor Liga Inggris

Jamie Vardy Raih Sepatu Emas, Berikut Daftar Top Skor Liga Inggris

Bola | Senin, 27 Juli 2020 | 05:30 WIB

Terkini

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:10 WIB

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:04 WIB

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:53 WIB

BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial

BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:52 WIB

×