Dalih Pengobatan Gunakan Alquran, Pria di Tapsel Malah Perkosa Anak Remaja

Chandra Iswinarno

Selasa, 28 Juli 2020 | 23:10 WIB
Dalih Pengobatan Gunakan Alquran, Pria di Tapsel Malah Perkosa Anak Remaja
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

Suara.com - Anggota Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) meringkus pria berinisial YSS yang mencabuli perempuan berusia 17 tahun.

YSS diduga memerkosa perempuan tersebut sembari mengancam.

"Pelaku YSS telah melakukan kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Batang Angkola," kata Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com pada Selasa (28/7/2020).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2020). Saat itu, YSS mendatangi rumah korban untuk mengobati kakak korban yang sedang sakit.

Saat itu, pelaku YSS kemudian mengatakan sesuatu kepada korban mengenai pengobatan.

"Kau juga ada setanmu, mau kau diobati."

Setelah mendengar perkataan YSS, Roman menyebut korban ketakutan dan menuruti saran pelaku untuk diobati.

"Adapun cara pelaku mengobati korban dengan menyuruh membaca Al-Qur'an sebanyak 30 lembar. Kemudian, korban disuruh pelaku masuk ke dalam kamar," katanya.

Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke kamar untuk menemui korban. Setelah berada di dalam kamar, YSS melakukan totok ke beberapa bagian tubuh korban.

baca juga

"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Setelah itu, pelaku mengangkat rok korban, membuka celana korban sampai terlepas. Lalu melakukan persetubuhan," ujar Roman.

Tak hanya sekali, perbuatan serupa juga diduga dilakukan YSS pada Sabtu (25/7/2020). Modusnya pun mirip, yakni mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan abang korban. Tetapi, YSS malah kembali mencabuli korban. Setelah itu, YSS disebut mengancam korban.

"Pelaku mengancam korban dengan kata-kata 'tidak boleh dibilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu'," sebut Roman.

Aksi bejat YSS akhirnya terbongkat, setelah korban merasakan perih di bagian intimnya.

Akhirnya, pada Minggu (26/7/2020), YSS diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga yang marah. Personel Polsek Batang Angkola dan perangkat desa kemudian datang dan mengevakuasi YSS ke Polres.

"Selanjutnya dibawa ke Polres Tapsel. Setiba di Mapolres, kondisi pelaku sudah mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya akibat di massa masyarakat setempat," ujar Roman.

Kini, YSS dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Bela Anak, IRT di Tapanuli Selatan Tewas Dipukul Balok oleh Tetangga

Gegara Bela Anak, IRT di Tapanuli Selatan Tewas Dipukul Balok oleh Tetangga

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 19:29 WIB

Modal Rp 5.000 Ribu, Kakek 70 Tahun Cabuli 7 Anak Gadis di Sukabumi

Modal Rp 5.000 Ribu, Kakek 70 Tahun Cabuli 7 Anak Gadis di Sukabumi

Jabar | Selasa, 28 Juli 2020 | 13:57 WIB

Beri Uang Jajan Rp50 Ribu, Ayah Perkosa 2 Putrinya di Kamar Masing-masing

Beri Uang Jajan Rp50 Ribu, Ayah Perkosa 2 Putrinya di Kamar Masing-masing

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2020 | 10:26 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB