Di bawah hukum kejahatan dunia maya Mesir yang dikeluarkan pada tahun 2018, siapa pun yang membuat dan mengelola akun media sosial untuk melakukan kejahatan akan dihukum dua tahun penjara dan denda hingga 300.000 pound Mesir (Rp 273,6 juta).
Dianggap Posting Video Porno di TikTok, Mesir Penjarakan Lima Influencer
Rabu, 29 Juli 2020 | 08:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Malu-Malu, Pramugari Salat di Pesawat Tak Sadar Direkam Buat Warganet Baper
28 Juli 2020 | 09:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI