Dianggap Posting Video Porno di TikTok, Mesir Penjarakan Lima Influencer

Rabu, 29 Juli 2020 | 08:56 WIB
Dianggap Posting Video Porno di TikTok, Mesir Penjarakan Lima Influencer
Artis TikTok dipenjara dua tahun setelah dituduh sebarkan imortalitas.[TikTok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di bawah hukum kejahatan dunia maya Mesir yang dikeluarkan pada tahun 2018, siapa pun yang membuat dan mengelola akun media sosial untuk melakukan kejahatan akan dihukum dua tahun penjara dan denda hingga 300.000 pound Mesir (Rp 273,6 juta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI