Di bawah hukum kejahatan dunia maya Mesir yang dikeluarkan pada tahun 2018, siapa pun yang membuat dan mengelola akun media sosial untuk melakukan kejahatan akan dihukum dua tahun penjara dan denda hingga 300.000 pound Mesir (Rp 273,6 juta).
Di bawah hukum kejahatan dunia maya Mesir yang dikeluarkan pada tahun 2018, siapa pun yang membuat dan mengelola akun media sosial untuk melakukan kejahatan akan dihukum dua tahun penjara dan denda hingga 300.000 pound Mesir (Rp 273,6 juta).