Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru

Rabu, 29 Juli 2020 | 14:09 WIB
Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru
Ilustrasi guru mengajar. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan tersebut teruang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun prinsip penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tertuang dalam Pasal 3, yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI