Aturan tersebut teruang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun prinsip penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tertuang dalam Pasal 3, yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.
Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru
Rabu, 29 Juli 2020 | 14:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sekolah SPK Memberikan Pengaruh bagi Pendidikan di Indonesia
28 Juli 2020 | 20:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI