- Rismon Hasiholan Sianipar membantah menerima uang terkait proses *restorative justice* kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
- Rismon menyatakan inisiatif perdamaian murni dilakukan secara pribadi tanpa ada tuntutan ganti rugi materiil dari pihak Jokowi.
- Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 terkait perkara yang melibatkan Rismon tersebut.
Suara.com - Rismon Hasiholan Sianipar menepis rumor soal adanya aliran uang kepada dirinya dalam proses damai perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Rismon menegaskan, proses restorative justice (RJ) yang dilakukannya murni inisiatif pribadi. Ia mengaku mengambil langkah itu setelah melakukan riset.
“Saya ingin mengklarifikasi dari isu-isu di luar sana bahwa saya menerima miliaran, puluhan miliar, bahkan ada yang mengatakan Rp50 miliar. Saya tepis itu,” kata Rismon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Ia menilai tudingan tersebut tidak masuk akal. Sebab, menurut dia, menerima uang setelah meminta maaf dan mendapat maaf dari pihak yang dirugikan adalah hal yang tidak logis. Ia justru merasa berada di posisi yang seharusnya memberikan ganti rugi.
“Coba bayangkan, saya meminta maaf terus saya dikasih maaf, malah saya mau dikasih duit? Logikanya di mana?” kata Rismon.
Menurut Rismon, dirinya yang seharusnya memberikan ganti rugi kepada Jokowi. Namun, Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka tidak menuntut ganti rugi secara materiil dalam proses tersebut.
“Justru saya yang seharusnya memberikan ganti rugi kepada Pak Jokowi. Tetapi Pak Jokowi ternyata dengan Mas Gibran tidak mau menuntut saya dengan materi tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, mengklaim Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kliennya. Namun, Jahmada belum mau bicara banyak mengenai hal tersebut.
“Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final,” kata Jahmada.
Rilis resmi soal perkara ini, kata dia, bakal disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setelah itu, pihaknya baru akan membuka secara lengkap kepada publik.
“Besok Dir akan rilis dulu, baru 15 menit kemudian kami rilis secara total,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan pihaknya akan mengundang para pelapor dalam agenda tersebut, termasuk tiga pelapor lain, yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan, serta kemungkinan kuasa hukum Jokowi.