- Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan proses legislasi RUU PPRT kini berada di tangan pemerintah menunggu diterbitkannya Surat Presiden.
- Setelah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Maret 2026, status regulasi tersebut sempat mengalami ketidakpastian koordinasi antar-lembaga.
- Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera menuntaskan pengesahan RUU PPRT guna melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi.
Suara.com - Menjelang peringatan Hari Kartini, kejelasan nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya mulai terungkap. Dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT pada Rabu (15/4/2026), disebutkan bahwa saat ini proses legislasi berada di tangan pemerintah, dengan DPR menunggu diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).
Kepastian tersebut diperoleh langsung saat konferensi pers berlangsung, ketika Ketua Komisi XIII DPR memberikan informasi melalui sambungan telepon. Hal ini sekaligus menjawab kebingungan publik terkait posisi terakhir RUU PPRT setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada awal Maret 2026.
“Ya, bola sekarang ada di tangan presiden,” ujar Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, Rabu (15/4/2026).
Eva menjelaskan bahwa pihaknya sempat meminta bantuan Ketua Komisi XIII DPR RI dari Partai NasDem, Willy Aditya, untuk memastikan status terkini RUU tersebut. Ia menyebut perkembangan ini sebagai kabar positif setelah proses panjang yang telah dilalui.
"Ini tentu berita menggembirakan, karena ada kemajuan setelah pengesahan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR pada awal Bulan Maret 2026 yang lalu," kata Eva.
Meski begitu, koalisi menegaskan akan tetap mengawal proses legislasi secara aktif. Pengalaman lebih dari dua dekade memperjuangkan RUU ini menjadi pelajaran penting bahwa dorongan masyarakat sipil berperan besar dalam menjaga momentum pembahasan.
“Bola memang ada di Presiden, tapi kan selama ini bola bergerak karena giringan kelompok sipil,” kata Kahar S. Cahyo dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
Setahun sebelumnya, tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Presiden sempat menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, realisasinya belum terlihat signifikan.
Koalisi menilai adanya inkonsistensi pernyataan antar-lembaga negara turut memperlambat proses. DPR sebelumnya menyatakan tengah menunggu Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sementara pemerintah melalui Kementerian Hukum mengaku belum menerima naskah dari DPR.
“Jadi terlihat jelas bahwa RUU PPRT ini bukan soal urgensi, tetapi lemahnya komitmen DPR yang mempingpongnya selama 22 tahun,” kata Ajeng dari Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapu Lidi.
Margianta dari Serikat Pekerja Media dan Kreatif Partai Buruh menilai lambannya pengesahan RUU ini berpotensi mempertahankan kondisi eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.
"Tanpa identitas, tanpa perlindungan atas kekerasan dan eksploitasi, ini kan karakteristik perbudakan modern,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, mendesak pemerintah dan DPR segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar pernyataan.
“Kita kenyang akan pernyataan-pernyataan tanpa keputusan. Fokus kami hanya satu, yaitu pengesahan RUU PPRT. Sudah terlalu lama DPR bersikap tanpa keberanian mengambil keputusan pengesahan,” tegas Lita.
Dalam kesempatan yang sama, Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Zainal Arifin, turut mendorong percepatan pengesahan regulasi lain yang dinilai berpihak pada rakyat.