8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup;
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Baca Juga: Pasang Lampu Strobo Tak Sesuai Peruntukan? Polisi Akan Tindak Tegas