Sepekan Operasi Patuh Jaya, 15.472 Pengendara Kena Tilang

Kamis, 30 Juli 2020 | 13:25 WIB
Sepekan Operasi Patuh Jaya, 15.472 Pengendara Kena Tilang
Tak hanya pengendara biasa, sejumlah pengemudi ojek online tak luput dari razia polisi saat Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Kemanggisan, Jakarta, Kamis (29/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;

10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;

11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;

12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;

13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;

14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup;

15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Baca Juga: Pasang Lampu Strobo Tak Sesuai Peruntukan? Polisi Akan Tindak Tegas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI