Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah

Dany Garjito, Hani

Jum'at, 31 Juli 2020 | 05:10 WIB
Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah
Hewan kurban yang dijajakan pedagang di kawasan Gunung Putri Kabupaten Bogor. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Masih bingung dengan perbedaan kurban wajib dan sunnah? Simak penjelasan berikut.

Berkurban memiliki hukum sunnah kifayah atau kolektif. Kolektif dalam hal ini adalah apabila ada satu anggota keluarga yang melakukannya maka sudah menggugurkan tuntutan yang lainnya. Tetapi, jika tidak ada satupun yang melakukan akan dikenai hukum makruh.

Menyadur dari Nu Online, kurban dibagi menjadi dua, yakni kurban wajib dan kurban sunnah. Kurban bisa disebut wajib saat orang yang akan melakukan kurban membuat nazar.

Kurban wajib dan sunnah memiliki kesamaan yakni pada waktu pelaksanaannya. Kedua kurban ini dilaksanakan pada hari Nahar dan hari Tasyrik (10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Selain itu juga sama dalam tata cara menyembelihnya.

Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah

1. Hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi (pelaksana kurban)

Saat kurban sunnah, pelaksana kurban diperbolehkan untuk mengonsumsi dagingnya. Diutamakan memakan sedikit dan menyedekahkan sisanya.

Sedangkan kurban wajib, pelaksana haram memakannya meski sedikit. Haramnya daging tersebut juga berlaku untuk orang yang ditanggung nafkahnya seperti anak, istri, dan lainnya.

2. Kadar yang wajib disedekahkan

baca juga

Kadar menyedekahkan daging kurban sunnah menurut pendapat mazhab Syafi’i adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan umum, misalnya satu kantong plastik. Daging yang diberikan ini harus dalam kondisi mentah dan diberikan kepada fakir miskin. Selebihnya bisa dikonsumsi.

Sementara kadar wajib bagi kurban wajib adalah menyedekahkan semuanya kepada fakir miskin tanpa terkecuali. Tidak diperkenankan juga untuk diberikan sebagai hadiah kepada yang mampu. Daging yang disyaratkan harus mentah.

3. Pihak yang menerima

Pihak yang berhak menerima daging dari kurban kurban wajib hanya fakir miskin. Semua bagian meliputi daging, kulit, tanduk dan lainnya wajib disedekahkan tanpa terkecuali. Bila ada bagian kurban yang distribusinya tidak tepat sasaran, maka wajib mengganti rugi untuk fakir miskin.

Bagi penerima kurban sunnah, tidak hanya fakir miskin tapi juga yang mampu. Kurban yang diterika fakir miskin haruslah penuh. Nantinya, kurban ini boleh dijual, dihibahkan, disedekahkan, dimakan, dan sebagainya.

Sedangkan bagi yang mampu, daging pemberian kurban sunnah hanya boleh dimakan sendiri atau sebagai jamuan untuk tamu. Dilarang untuk menjual, menghibahkan, atau menyedekahkan daging tersebut.

4. Niat

Kurban wajib dan sunnah diperbolehkan untuk disembelih sendiri oleh pelaksana kurban atau perwakilan. Niat sebagai syarat dilakukan saat menyembelih atau ketika memisahkan hewan kurban dengan hewan lain. Niat boleh dilakukan sendiri atau diwakilkan orang lain.

Adapun lafal niat kurban dalam bahasa Indonesia sebagai berikut.

  • Niat kurban sunnah yang diniati sendiri: “Aku niat berkurban sunnah untuk diriku karena Allah.”
  • Niat kurban sunnah yang dilakukan perwakilan: “Aku niat berkurban sunnah untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah”.
  • Niat kurban wajib yang diniati sendiri: “Aku niat berkurban wajib untuk diriku karena Allah.”
  • Niat kurban wajib yang dilakukan perwakilan: “Aku niat berkurban wajib untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah”.

Dalam kasus tertentu, kurban wajib tidak disyaratkan niat, sedangkan kurban sunnah disyaratkan niat secara mutlak.

Itulah perbedaan kurban wajib dan kurban sunnah.

Sumber: "4 Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah" oleh Ustadz M. Mubasysyarum Bih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Ciri Hewan Kurban yang Baik Menurut Syariat Islam dan Dokter Hewan

Ini Ciri Hewan Kurban yang Baik Menurut Syariat Islam dan Dokter Hewan

Jogja | Kamis, 30 Juli 2020 | 15:19 WIB

Wajib Tahu, 3 Adab Menyembelih Hewan Kurban yang Sering Dianggap Sepele

Wajib Tahu, 3 Adab Menyembelih Hewan Kurban yang Sering Dianggap Sepele

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2020 | 12:40 WIB

Bolehkah Berkurban Atas Nama Anak yang Belum Akil Baligh?

Bolehkah Berkurban Atas Nama Anak yang Belum Akil Baligh?

News | Kamis, 30 Juli 2020 | 11:47 WIB

Terkini

Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:40 WIB

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?

Riau | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:34 WIB

4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar

4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:34 WIB

Stop Normalisasi Rayap Besi: Saatnya Benahi Penegakan Hukumnya

Stop Normalisasi Rayap Besi: Saatnya Benahi Penegakan Hukumnya

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:30 WIB

Pajak di Tangan yang Tepat, Warga Singapura Dapat Rp 4,2 Juta Per Bulan Imbas Harga Minyak Naik

Pajak di Tangan yang Tepat, Warga Singapura Dapat Rp 4,2 Juta Per Bulan Imbas Harga Minyak Naik

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:29 WIB

Febri Diansyah Tantang Kejagung Buktikan Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tesangka

Febri Diansyah Tantang Kejagung Buktikan Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tesangka

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:28 WIB

IHSG Ditutup Naik ke Level 6.147 di Sesi I, Saham-saham Ini Jadi Penopangnya!

IHSG Ditutup Naik ke Level 6.147 di Sesi I, Saham-saham Ini Jadi Penopangnya!

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:26 WIB

Tambang Emas Martabe Tak Jadi Diambil Danantara, Pendapatan UNTR Turun 15 Persen

Tambang Emas Martabe Tak Jadi Diambil Danantara, Pendapatan UNTR Turun 15 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:26 WIB

Apa Perbedaan antara Mobil Listrik dan Mobil Hybrid? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

Apa Perbedaan antara Mobil Listrik dan Mobil Hybrid? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:25 WIB

Sosok Setya Budi Dias, Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Sosok Setya Budi Dias, Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:20 WIB

×