Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Dythia Novianty

Kamis, 30 Juli 2026 | 13:40 WIB
Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir. [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pada Kamis, 30 Juli 2026, yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan paket rollover dan non-rollover.
  • ATSI menyatakan penyediaan dua jenis paket tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan kapasitas jaringan telekomunikasi.
  • Industri telekomunikasi saat ini sedang menunggu aturan teknis resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengimplementasikan putusan tersebut.

Suara.com - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan data yang lebih fleksibel, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengubah pendekatan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.

Fokus putusan tidak lagi hanya pada tarif atau masa aktif paket data, tetapi juga pada desain layanan yang memberi pengguna keleluasaan memilih paket sesuai kebutuhan.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai putusan tersebut tidak mewajibkan seluruh paket internet menggunakan skema rollover.

Sebaliknya, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan sehingga pelanggan dapat menentukan sendiri apakah ingin menggunakan paket rollover atau non-rollover.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan inti amar putusan MK terletak pada kewajiban penyelenggara menyediakan alternatif layanan bagi konsumen, bukan mengubah seluruh model paket data yang sudah ada.

"Keputusan itu memberikan kewajiban kepada penyelenggara untuk menyediakan layanan pilihan. Artinya bukan serta-merta memberlakukan semua kuota menjadi rollover, tetapi menyediakan pilihan rollover dan non-rollover sehingga masyarakat bisa memilih," ujar Marwan kepada Suara.com, Kamis (30/7/2026).

Menurut dia, pada praktiknya operator seluler di Indonesia sebenarnya telah menyediakan kedua jenis layanan tersebut. Karena itu, putusan MK pada dasarnya memperkuat kepastian hukum bahwa pilihan paket tersebut harus tetap tersedia bagi pelanggan.

"Putusan MK menegaskan layanan yang sudah disediakan penyelenggara saat ini. Penyelenggara sudah menyediakan layanan rollover dan non-rollover," katanya.

Fleksibilitas Layanan Dinilai Jaga Keseimbangan Tarif dan Kapasitas Jaringan

baca juga

ATSI berpandangan bahwa penyediaan dua pilihan paket juga penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan keberlanjutan jaringan telekomunikasi.

Marwan menjelaskan, apabila seluruh paket internet diwajibkan menggunakan skema rollover tanpa pengecualian, operator berpotensi menghadapi peningkatan kebutuhan kapasitas jaringan yang pada akhirnya dapat memengaruhi biaya layanan.

"Kalau semua ke rollover akan terimplikasi pada penyesuaian tarif dan broadband dikhawatirkan menjadi tidak terjangkau. Karena itu masyarakat yang ingin rollover silakan membeli layanan rollover, sedangkan yang membutuhkan non-rollover juga tetap memiliki pilihan," jelasnya.

Dengan skema tersebut, pelanggan dapat memilih paket yang paling sesuai dengan pola penggunaan dan kemampuan masing-masing tanpa menghilangkan pilihan layanan yang telah tersedia.

Operator Siapkan Peningkatan Edukasi Melalui Aplikasi Digital

Selain penyediaan pilihan paket, ATSI menilai, implementasi putusan MK juga akan mendorong peningkatan transparansi informasi kepada pelanggan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz Perluas Jaringan 5G, Sinyal Indoor dan Fokus Wilayah Terpencil

Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz Perluas Jaringan 5G, Sinyal Indoor dan Fokus Wilayah Terpencil

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:29 WIB

Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia

Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:25 WIB

Internet 200 Mbps dan Solusi 'Pijar' Siap GebrakTahun Ajaran Baru

Internet 200 Mbps dan Solusi 'Pijar' Siap GebrakTahun Ajaran Baru

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:11 WIB

Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi

Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:15 WIB

WiFi Terbaik untuk Rumah, Kos, dan UMKM, Ini Tips Memilih Internet yang Stabil

WiFi Terbaik untuk Rumah, Kos, dan UMKM, Ini Tips Memilih Internet yang Stabil

Tekno | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:54 WIB

XLSmart Perluas 5G Blanket Coverage di Kalimantan, Jangkau 55 Kota dengan Lebih dari 300 BTS 5G

XLSmart Perluas 5G Blanket Coverage di Kalimantan, Jangkau 55 Kota dengan Lebih dari 300 BTS 5G

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:32 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×