Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Korupsi si Buronan 'Licin'

Jum'at, 31 Juli 2020 | 07:41 WIB
Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Korupsi si Buronan 'Licin'
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pelarian buronan kasus penagihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya menemui titik akhir. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam. Simak perjalanan kasus Djoko Tjandra berikut!

Djoko Tjandra dikenal sebagai salah satu buronan yang 'licin'. Pasalnya, selama 11 tahun pelariannya ia tak juga bisa ditangkap. Pemilik nama asli Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra itu telah menjadi buronan kepolisian sejak 2009. Selama 11 tahun itu, Djoko Tjandra diduga bisa melenggang masuk keluar dan masuk ke Indonesia tanpa terendus kepolisian.

Djoko merupakan salah satu orang yang terlibat dalam kasus cessie Bank Bali. Pada 24 Februari 2000, Djoko yang saat itu menjabat sebagai PT Era Giat Prima itu dijerat dengan dakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Ridwan Moekiat.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi cessie Bank Bali hingga merugikan negara sebesar Rp 940 miliar. Namun, dakwaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto dengan alasan kasus tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Akhirnya Djoko Tjandra bebas dari dakwaan. Penolakan dakwaan tersebut membuatnya tak bisa lagi dikenai sebagai tahanan kota.

JPU Moekiat akhirnya mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada 31 Maret 2000, PT Jakarta memutuskan membenarkan dakwaan JPU Moekiat dan melanjutkan pemeriksaan perkara Djoko Tjandra.

Namun, lagi-lagi Djoko berhasil bebas dengan alasan yang sama, kasusnya bukan pidana melainkan hanya perdata. Jaksa kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA yang dinilai memperlihatkan kekeliruan nyata.

Pada 12 Juni 2009, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama dua tahun. Ia terbukti melakukan korupsi dalam kasus cessie Bank Bali.

Sayangnya, sebelum dieksekusi Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua. Kaburnya Djoko diduga karena putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung bocor.

Baca Juga: 9 Kali Ketemu Djoko Tjandra, Mahfud MD Minta Jaksa Pinangki Dipidana

Nama Djoko Tjandra kembali disebut-sebut setelah 11 tahun berlalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah orang yang pertama kali menyebut Djoko Tjandra berada di Indonesia selama tiga bulan.

"Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya tiga bukan di sini. Ini baru terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Senin (29/6/2020).

Usai pengakuan Burhanuddin, kasus cessie Bank Bali kembali mencuat hingga akhirnya Djoko Tjandra berhasil diringkus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI