SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham

Jum'at, 31 Juli 2020 | 14:44 WIB
SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham
Kementerian Hukum dan HAM mengakui menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP kepada buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, ketika dilakukan penangkapan di Malaysia pada Kamis (30/7) malam. [dokumentasi]

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM mengakui menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP kepada buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, ketika dilakukan penangkapan di Malaysia pada Kamis (30/7) malam. 

SPLP itu diminta oleh Kemenkumham RI untuk diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi RI, agar buronan kakap Kejaksaan Agung itu, dapat kembali ke Indonesia dari Malaysia.

"Sebagai supporting system dalam penegakan hukum, jajaran Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan SPLP bagi Joko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia," ujar Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dikutip Suara.com dari Instagram @yasonna.laoly, Jumat (31/7/2020).

Untuk diketahui, SPLP diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang tak bisa mendapatkan paspor biasa.

SPLP adalah pengganti paspor biasa apabila paspor itu telah dicabut sementara WNI yang bersangkutan masih di luar negeri dan ingin dipulangkan ke Indonesia.

Surat itu juga diterbitkan bagi WNI yang berada di suatu negeri asing secara ilegal atau tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.

Maka itu, SPLP dikeluarkan oleh Menkumham RI melalui Ditjen Imigrasi sebagai salah satu agar dapat memulangkan buronan Djoko Tjandra.

Yasonna menegaskan, SPLP tersebut setelah diterbitkan saat pemulangan Djoko dari Malaysia.

Setelah Djoko Tjandra tiba di Indonesia, Yasonna memastikan Direktorat Jenderal Imigrasi SPLP buronan tersebut langsung dicabut.

Baca Juga: Polri Cokok Djoko Tjandra, Mendagri Tito: Ini Prestasi Luar Biasa

"SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis tanggal 30 Juli kemarin," ucap Yasonna.

Menurut Yasonna, penangkapan Djoko mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan si bronan selama 11 tahun.

"Ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini," kata Yasonna.

Buronan kakap Kejaksaan Agung itu, ditangkap di malam takbiran idul adha 1441 Hijriah.

Djoko dibawa ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.

Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ke Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI