Buntut POP, Pemerintah Didesak Stop Bermitra dengan Putera Sampoerna

Bangun Santoso, Erick Tanjung

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 13:52 WIB
Buntut POP, Pemerintah Didesak Stop Bermitra dengan Putera Sampoerna
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Istimewa)

Suara.com - Sejumlah organisasi pendukung upaya pengendalian tembakau di Indonesia mendesak pemerintah membatalkan kemitraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Putera Sampoerna Foundation melalui Program Organisasi Penggerak (POP).

"Kami sangat menyayangkan munculnya Yayasan Putera Sampoerna sebagai salah satu mitra dalam Program Organisasi Penggerak Kemendikbud," kata Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany dalam keterangan pers, Sabtu (1/8/2020).

Pasalnya, telah menjadi pengetuan umum bahwa Yayasan Putera Sampoerna merupakan lembaga yang terafiliasi industri rokok.

Dari sudut pandang corporate social responsibility (CSR) yang benar, yaitu tanggung jawab atas dampak proses produksi dan produk yang dihasilkan perusahaan, industri rokok masuk ke dalam kategori industri yang berbahaya, kontroversial dan penuh dosa (sinful).

Bersama-sama dengan industri pornografi, judi, minuman keras, dan beberapa yang lain, industri rokok dinyatakan mustahil menjadi industri yang bertanggung jawab sosial. Lantaran perusahaan tidak bertanggung jawab atas dampak konsumsi produknya yang tak hanya merusak kesehatan, melainkan juga membunuh konsumennya, yang berujung penurunan kualitas sumber daya manusia secara keseluruhan.

Dampak produksi dan konsumsi rokok yang lain, bila diperhitungkan dengan benar, semakin membuat industri rokok mustahil dinyatakan bertanggung jawab sosial. Oleh karena itu, berbagai kegiatan sosial yang dilakukan oleh industri rokok, baik yang dilakukan oleh perusahaan secara langsung maupun organisasi yang terafiliasi dengan perusahaan, dinyatakan oleh para pakar sebagai CSR-washing.

"Dengan CSR-washing, perusahaan rokok berusaha untuk tampil sebagai perusahaan yang baik, tanpa bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkannya," terangnya.

Sementara itu Kemendikbud adalah ujung tombak pemerintah yang memiliki peran utama dalam menangani pendidikan di negeri ini. Marwahnya adalah menjalankan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi, dari pendidikan masyarakat sampai pengelolaan kebudayaan, sebagaimana tertuang dalam Perpres 72/2019.

Terjaminnya perlindungan dari sisi kesehatan terhadap pelajar dan pelaku pendidikan di Indonesia adalah salah satu hal yang mutlak dalam mewujudkan SDM Unggul. Kesehatan adalah modal utama dalam pembangunan manusia berkualitas, baik mental maupun fisik. Dan tidak ada satu pun yang dapat menggugatnya, yang telah terbukti selama masa pandemi Covid-19 di seluruh dunia.

baca juga

Selain itu, konsumsi rokok yang diketahui memperburuk infeksi Covid-19 juga merupakan pemicu stunting serta pintu masuk konsumsi narkoba, sehingga berpotensi mengancam masa depan generasi muda dan akhirnya menghambat cita-cita pemerintah untuk mewujudkan SDM Unggul.

Walaupun dampak negatif konsumsi rokok sedemikian berbahayanya, jumlah perokok anak di Indonesia saat ini semakin tinggi; 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Ini jauh di atas target penurunan prevalensi perokok anak sebesar 5,4 persen seperti yang dicanangkan di RPJMN sebelumnya.

Tingginya prevalensi perokok di Indonesia, terutama perokok anak, tidak lepas dari berbagai intervensi industri rokok di berbagai aspek termasuk di dunia pendidikan. Keterlibatan yayasan industri rokok dalam dunia pendidikan adalah upaya menciptakan citra positif di mata pembuat kebijakan dan masyarakat sehingga dampak negatif yang ditimbulkan produknya tersembunyikan.

Berbagai studi telah membuktikan bahwa industri rokok menargetkan anak-anak dalam pemasarannya, maka diharapkan Pemerintah waspada terhadap adanya beragam organisasi yang terafiliasi industri rokok yang menyasar institusi-institusi pendidikan demi membentuk citra baik industri ini. Lalu menyembunyikan produknya yang berdampak buruk, untuk melanggengkan kepentingan bisnisnya.

"Maka dari itu kami mendorong pemerintah menutup setiap peluang yang memberi kesempatan kepada industri rokok untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan," tuturnya.

"Termasuk dengan tidak menempatkan industri rokok sebagai pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan, dan menghentikan endorsing (dukungan) terbuka kepada kegiatan-kegiatan CSR-washing industri rokok".

Kemudian, juga perlu memperkuat dan meningkatkan implementasi Permendikbud No. 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah. Hal itu penting sebagai upaya untuk melindungi anak dari bahaya rokok, baik dari perilaku merokok maupun dari iklan, promosi, dan sponsor rokok.

"Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud diharapkan bersungguh-sungguh dalam melindungi anak-anak dari target industri rokok," jelasnya.

Penurunan prevalensi perokok anak sudah menjadi target kebijakan nasional yang tertuang di dalam RPJMN 2020-2024, maka seharusnya Kemendikbud RI menjalankan program-programnya sesuai RPJMN yang sudah ditetapkan. Kemendikbud diharapkan ingat bahwa marwah pendidikan harus dijaga sebaik-baiknya untuk terbebas dari upaya intervensi kepentingan industri berbahaya, kontroversial dan penuh dosa, baik secara langsung maupun lewat organsasi afiliasinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi X: Mendingan Anggaran POP untuk Subsidi Kuota dan Beli HP Siswa

Komisi X: Mendingan Anggaran POP untuk Subsidi Kuota dan Beli HP Siswa

News | Kamis, 30 Juli 2020 | 16:17 WIB

Kisruh POP, Menteri Nadiem Minta Maaf Langsung ke Muhammadiyah

Kisruh POP, Menteri Nadiem Minta Maaf Langsung ke Muhammadiyah

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 19:31 WIB

Din Syamsuddin: Kisruh Dana POP Bukan Salah Nadiem, Tapi Presiden Jokowi

Din Syamsuddin: Kisruh Dana POP Bukan Salah Nadiem, Tapi Presiden Jokowi

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 17:03 WIB

KPK Pantau Kemungkinan Ada Korupsi di Program Organisasi Penggerak Nadiem

KPK Pantau Kemungkinan Ada Korupsi di Program Organisasi Penggerak Nadiem

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:40 WIB

Telisik Program Organisasi Penggerak, KPK Segera Panggil Mendikbud Nadiem

Telisik Program Organisasi Penggerak, KPK Segera Panggil Mendikbud Nadiem

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:38 WIB

Nadiem Akan Periksa 156 Ormas Penerima Dana Program Organisasi Penggerak

Nadiem Akan Periksa 156 Ormas Penerima Dana Program Organisasi Penggerak

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 13:01 WIB

Nadiem Minta Maaf soal Polemik POP, Respons Muhammadiyah Begini

Nadiem Minta Maaf soal Polemik POP, Respons Muhammadiyah Begini

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 12:17 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Rapuh: Membedah Stigma "Generasi Strawberry" pada Gen Z

Bukan Sekadar Rapuh: Membedah Stigma "Generasi Strawberry" pada Gen Z

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:15 WIB

Bahlil Sebut Antrean BBM di Sumatera Bukan Stok Habis, tapi Sopir Tangki Mogok

Bahlil Sebut Antrean BBM di Sumatera Bukan Stok Habis, tapi Sopir Tangki Mogok

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:12 WIB

Tutup Borok Korupsi dan PHK, Isu LGBTQ Diduga Cuma Strategi Pecah Fokus Kemarahan Publik

Tutup Borok Korupsi dan PHK, Isu LGBTQ Diduga Cuma Strategi Pecah Fokus Kemarahan Publik

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:10 WIB

Ekosida Peradaban Air Sumsel, Ketika Lahan Basah Tak Lagi Menjadi Ruang Hidup

Ekosida Peradaban Air Sumsel, Ketika Lahan Basah Tak Lagi Menjadi Ruang Hidup

Sumsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:06 WIB

Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?

Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:05 WIB

Wali Kota Minta Satpol PP Pekanbaru Segera Tertibkan Warung Remang-remang

Wali Kota Minta Satpol PP Pekanbaru Segera Tertibkan Warung Remang-remang

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:04 WIB

The Upstairs Hadirkan Musik Enerjik dan Cerita Kehidupan Urban di Soundrenaline 2026

The Upstairs Hadirkan Musik Enerjik dan Cerita Kehidupan Urban di Soundrenaline 2026

Entertainment | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:03 WIB

Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu

Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu

Video | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM

Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 18:52 WIB

Purbaya Turunkan Bunga Pinjaman Usaha Mikro dari 22% ke 8%

Purbaya Turunkan Bunga Pinjaman Usaha Mikro dari 22% ke 8%

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 18:44 WIB

×