- Jampidsus Kejagung menggeledah 16 lokasi di Medan dan Pekanbaru terkait 11 tersangka korupsi ekspor CPO 2022–2024.
- Penyimpangan terjadi karena rekayasa klasifikasi CPO menjadi Pome, menimbulkan kerugian negara Rp10–14 triliun.
- Penyidik menyita dokumen, alat elektronik, dan enam kendaraan dari lokasi penggeledahan terkait kasus tersebut.
Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi usai menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 2022-2024.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, ada sekitar 16 lokasi di dua wilayah yang dilakukan penggeledahan.
“11 lokasi di daerah Sumatera Utara (Medan) dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Kamis (19/2/2026).
Ia mengaku, jika penggeledahan dilaksanakan baik di rumah, kantor, maupun lokasi yang disinyalir berkaitan dengan salah satu tersangka, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan.
“Penggeledahan dilakukan baik itu di rumah, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka,” ujarnya.
Anang mengaku, dari hasil penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen. Alat elektronok seperti ponsel, laptop, dan CPU pun tak luput dalam penggeledahan tersebut.
“Asetnya ada beberapa unit kendaraan yang kita temukan, ada mobil mewah dan mobil lainnya. Total kurang lebih ada 6 mobil,” jelas Anang.
Kasus ini bermula saat pemerintah membuat kebijakan soal pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).
Baca Juga: Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
Aksi tersebut dilatari, akibat nilai ekspor Pome lebih rendah dibandingkan CPO. Akibatnya terjadi perbedaan harga, membuat kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp10-14 triliun.
Adapun 11 orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini yakni:
- LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
- FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
- MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
- ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
- ERW selaku Direktur PT. BMM;
- FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
- RND selaku Direktur PT. TAJ;
- TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
- RBN selaku Direktur PT CKK;
- YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.