KPK Tak Perpanjang Cekal Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Apa Alasannya?

Bangun Santoso

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:41 WIB
KPK Tak Perpanjang Cekal Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Apa Alasannya?
Pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • KPK pada 19 Februari 2026 memutuskan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Fuad Hasan Masyhur.
  • Kasus dugaan korupsi kuota haji dimulai penyidikannya pada 9 Agustus 2025, merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
  • KPK tetap memperpanjang pencegahan dua orang lain, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur.

Sosok yang dikenal sebagai pemilik biro penyelenggara haji dan umrah Maktour tersebut sebelumnya sempat masuk dalam daftar cegah terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Kepastian mengenai status hukum Fuad Hasan Masyhur ini disampaikan langsung oleh pihak internal lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi mengenai berakhirnya masa pencekalan tersebut saat ditemui oleh awak media di Jakarta.

“Tidak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Keputusan KPK ini memicu pertanyaan terkait strategi penyidikan, terutama mengingat adanya dugaan awal mengenai upaya penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak terkait.

Namun, Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang diambil, termasuk perpanjangan atau penghentian pencekalan, sepenuhnya bergantung pada urgensi teknis di lapangan.

“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Berbeda dengan status Fuad Hasan Masyhur, KPK mengambil langkah kontras terhadap dua orang lainnya yang terseret dalam pusaran kasus yang sama.

baca juga

Lembaga tersebut memutuskan untuk tetap memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex merupakan staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023-2024.

Penyelidikan ini menjadi perhatian publik mengingat skala kerugian negara yang ditimbulkan.

Pada 11 Agustus 2025, tim penyidik KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal terkait dampak finansial dari kasus tersebut. Berdasarkan data sementara, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat itulah, KPK pertama kali mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, termasuk Fuad Hasan Masyhur, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz.

Memasuki awal tahun 2026, tepatnya pada 9 Januari, penyidikan menunjukkan perkembangan signifikan. KPK secara resmi menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik

KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 16:14 WIB

KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!

KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 15:10 WIB

DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 15:09 WIB

Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:38 WIB

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:23 WIB

KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO

KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:57 WIB

KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil

KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:08 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×