Aturan Ganjil Genap di Jakarta Lengkap, dari Lokasi sampai Jenis Kendaraan

Dany GarjitoHani Suara.Com
Minggu, 02 Agustus 2020 | 15:18 WIB
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Lengkap, dari Lokasi sampai Jenis Kendaraan
Petugas melakukan sosialisasi saat uji coba perluasan ganjil genap di kawasan Tomang, Jakarta, Senin (12/8). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Aturan ganjil genap di Jakarta berikut ini perlu Anda ketahui.

Ya, pada perpanjangan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan ganjil genap untuk nomor kendaraan kembali diberlakukan mulai esok hari, Senin (3/8/2020).

Hal ini ditujukan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan penting dan seperlunya agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.

Metode ganjil genap dilihat dari angka belakang pelat nomor kendaraan. Jika pelat nomor memiliki angka ganjil, hanya berlaku pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya.

Perlu diketahui, aturan ganjil-genap (gage) kendaraan yang akan kembali diterapkan mulai Senin (3/7/2020) besok ini untuk tiga hari pertama, penerapan aturan hanya dalam bentuk sosialisasi.

Kelapa Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan selama tiga hari itu, pihaknya tidak akan melakukan penilangan ke pelanggar. Para petugas hanya akan menegur dan menyosialisasikan pengendara jika melanggar.

"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialsiasi terlebih dahulu," ujar Sambodo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Tidak hanya penilangan secara manual, tilang elektronik (e-tle) juga tidak akan mencatat gage sebagai pelanggaran. Diharapkan masyarakat pada hari sosialisasi ini bisa mulai menaati aturan ini.

"Artinya Senin, Selasa, Rabu kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara etle," jelasnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta Mulai Berlaku Senin 3 Agustus

Sambodo juga menyatakan penilangan akan dimulai pada Kamis (6/8/2020) mendatang. Hari penerapan itu, kata Sambodo, berbarengan dengan berakhirnya operasi patuh jaya.

"Dengan selesainya operasi patuh selesai tanggal 5 Agustus, di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan gage ini baik secara manual maupun secara elektronik," kata Sambodo.

Nah, mari kita simak daftar aturan ganjil genap di Jakarta!

Aturan Ganjil Genap di Jakarta

1. Ruas jalan

Aturan ganjil genap akan diterapkan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI