Alasan Jokowi Cabut Keppres Pemberhantian Anggota KPU Evi Novida

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Alasan Jokowi Cabut Keppres Pemberhantian Anggota KPU Evi Novida
Evi Novida Ginting Manik. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU periode 2017-2022, Evi Novida Ginting.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memutuskan untuk tidak banding. Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata staf khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (7/8/2020).

Menurut dia, pertimbangan Jokowi untuk mencabut Keppres itu dilandasi pada sifat Keppres yang administratif.

"Keppres semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P/2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan di keppres," kata dia.

Jokowi, menurut dia, juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN, substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," kata Purwono.

Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan Novida terhadap Keppres 34/P/2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Dalam putusannya majelis hakim PTUN Jakarta membuat lima keputusan terhadap dia selaku penggugat dan Jokowi sebagai tergugat yaitu:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P/2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 pada 23 Maret 2020.
  4. Mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan pengugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332.000.

Novida dipecat dari jabatannya sebagai anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada ketua dan empat anggota lain KPU.

DKPP menilai dia seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.

Sanksi etik berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari Koordinator Divisi, merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja dia tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Teken Inpres Protokol Kesehatan, Pelibatan TNI Dipertanyakan

Jokowi Teken Inpres Protokol Kesehatan, Pelibatan TNI Dipertanyakan

News | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 07:34 WIB

Jokowi Targetkan 30 Ribu Tes PCR Dalam Sehari

Jokowi Targetkan 30 Ribu Tes PCR Dalam Sehari

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 18:28 WIB

Pemprov DKI Klaim Reklamasi Ancol Bisa Dilakukan Pakai Aturan dari Jokowi

Pemprov DKI Klaim Reklamasi Ancol Bisa Dilakukan Pakai Aturan dari Jokowi

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:58 WIB

Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional

Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:24 WIB

Marah-marahnya Jokowi Tak Ampuh, Ekonomi Tetap Minus 5,32 Persen

Marah-marahnya Jokowi Tak Ampuh, Ekonomi Tetap Minus 5,32 Persen

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:13 WIB

Masa Pandemi, Upacara HUT RI ke-75 di Istana akan Digelar Seperti Ini

Masa Pandemi, Upacara HUT RI ke-75 di Istana akan Digelar Seperti Ini

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:49 WIB

Intip Foto Anak Kedua Kahiyang Ayu, Cucu Keempat Jokowi

Intip Foto Anak Kedua Kahiyang Ayu, Cucu Keempat Jokowi

Video | Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:45 WIB

Terkini

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB