Jokowi Teken Inpres Protokol Kesehatan, Pelibatan TNI Dipertanyakan

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 07:34 WIB
Jokowi Teken Inpres Protokol Kesehatan, Pelibatan TNI Dipertanyakan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur soal penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Terkait hal itu, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi justru mempertanyakan kewenangan TNI di dalam Inpres tersebut.

Fahmi menjelaskan, Inpres tersebut ditujukan kepda sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota.

Panglima TNI diminta untuk memberikan dukungan kepada kepala daerah dengan mengerahkan kekuatan anggota TNI untuk melakukan pengawasan protokol masyarakat di tengah masyarakat.

"Panglima TNI bersama Kapolri dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat," ujar Fahmi kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

"Juga diminta untuk melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," sambungnya.

Akan tetapi, dalam instruksinya itu Presiden tidak memaparkan secara rinci bagaimana penerapan penegakan hukumnya. Sebab, yang tertulis hanya kepala daerah diminta untuk melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yakni TNI dan Polri.

Menurutnya hal tersebut bakal berpotensi memunculkan masalah. Karena kalau dilihat dari isinya, pelaksanaannya akan diatur melalui Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota yang merujuk kepada tidak boleh adanya pelanggaran prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan bahwa pengawasan, patroli dan pembinaan masyarakat dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

Dengan begitu menurut Fahmi seharusnya TNI tidak langsung berhadapan dengan masyarakat.

"Artinya, terkait penerapan sanksi, TNI mestinya tidak berhadapan langsung dengan masyarakat, sesuai dengan ketentuan mengenai OMSP di atas dan memperhatikan bahwa penjuru penegakan hukum dan ketertiban masyarakat adalah Polri, bukan TNI," ujarnya.

Fahmi juga melihat Inpres 6/2020 tampak seperti mengesankan TNI dan Polri dalam posisi setara. Padahal semestinya, leading sector itu ditempati unsur penegak hukum yakni Polri sebagai organisasi perangkat daerah.

"Dalam penerapan sanksi berupa teguran lisan sekalipun, tidak boleh disepelekan adanya kemungkinan 'over action' dari para personel yang bertugas di lapangan," katanya.

Karena itulah menurutnya, Pergub/Perkab/Perwal itu juga harus diimbangi dengan peraturan Panglima TNI dan Kapolri yang berisikan kewenangan, prosedur, cara bertindak dan larangan bagi personel yang bertugas di lapangan.

Hal itu dinilai penting agar pelaksanaannya tidak keluar dari aturan yang ada.

"Kenapa perlu didampingi peraturan panglima TNI dan peraturan Kapolri? Ya, agar pelaksanaannya nggak ngawur dan terhindar dari kemungkinan tumpang tindih di lapangan yang bisa berujung friksi antarpetugas maupun aksi kekerasan improper dari aparat bertugas," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Targetkan 30 Ribu Tes PCR Dalam Sehari

Jokowi Targetkan 30 Ribu Tes PCR Dalam Sehari

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 18:28 WIB

Pemprov DKI Klaim Reklamasi Ancol Bisa Dilakukan Pakai Aturan dari Jokowi

Pemprov DKI Klaim Reklamasi Ancol Bisa Dilakukan Pakai Aturan dari Jokowi

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:58 WIB

Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional

Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:24 WIB

Marah-marahnya Jokowi Tak Ampuh, Ekonomi Tetap Minus 5,32 Persen

Marah-marahnya Jokowi Tak Ampuh, Ekonomi Tetap Minus 5,32 Persen

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:13 WIB

Masa Pandemi, Upacara HUT RI ke-75 di Istana akan Digelar Seperti Ini

Masa Pandemi, Upacara HUT RI ke-75 di Istana akan Digelar Seperti Ini

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:49 WIB

Intip Foto Anak Kedua Kahiyang Ayu, Cucu Keempat Jokowi

Intip Foto Anak Kedua Kahiyang Ayu, Cucu Keempat Jokowi

Video | Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:45 WIB

Ledakan Dahsyat di Beirut, Jokowi: Indonesia Berdiri Bersama Lebanon

Ledakan Dahsyat di Beirut, Jokowi: Indonesia Berdiri Bersama Lebanon

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:12 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB