Soal Sertifikasi Halal, MUI: Aturan BPJPH Bagi Menengah Atas, Lainnya Belum

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 17:58 WIB
Soal Sertifikasi Halal, MUI: Aturan BPJPH Bagi Menengah Atas, Lainnya Belum
Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal [Shutterstock].

Suara.com - Permasalahan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih menjadi polemik karena dianggap belum memiliki tata kelola yang baik.

Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Muhammad Nadratuzzaman Hosen menilai hingga kini belum ada dasar penentuan halal oleh BPJPH.

"Wajib sertifikasi ini kalau kita lihat ada dua sisi: supply dan demand. Menjadi wajib itu kalau bahasa agama tidak boleh ditinggalkan, jadi harus dilaksanakan," ujar Muhammad Nadratuzzaman dalam diskusi bertajuk "Sertifikasi Halal dan Kesiapan BPJPH", Sabtu (8/8/2020).

"Nah, ini perlu waktu untuk belajar dan membina. Saya melihat sampai saat ini, siapa yang mengajarkan, yang menjadi guru halalnya," lanjutnya.

Muhammad Nadratuzzaman mengatakan perlunya pemahaman dan pembinaan mengenai produk halal kepada para pelaku usaha terutama usaha mikro.

Ia menilai aturan sertifikasi halal diperuntukkan untuk usaha menengah ke atas.

"Persoalan yang paling berat itu kalau bicara sertifikasi saja. Usaha kecil itu usaha mikro, seperti kue putu, tukang bakso kalau mau disertifikasi takut. Takut ketahuan tidak halalnya. Jadi kita tahu dulu psikologis masyarakat: kita menengah ke atas. Saya melihat problem-problemnya cocok hanya untuk menengah ke atas, yang menengah ke bawah di mana umat Islam itu paling banyak justru tidak tergarap, ini para pelaku utamanya di BPJPH," ujarnya.

Tak hanya itu, Nadra, sapaan Muhammad Nadratuzzaman, mengatakan yang harus dilakukan BPJPH soal sertifikasi halal yakni penyiapan atau pemahaman masyarakat dalam menerima wajib sertifikasi.

"Saya melihat ini persoalan, pertama yang melihat penyiapan masyarakat untuk bisa menerima wajib sertifikasi belum dilakukan BPJPH secara masif dan intensif," jelasnya.

Baca Juga: Proses Sertifikasi Pesawat N219 Diharapkan Rampung 2020

Lebih lanjut, Muhammad Nadratuzzaman juga mengingatkan perlunya pelibatan tokoh agama di masyarakat untuk mensosialisasikan soal pemahaman kehalalan di level bawah.

Ia pun mencontohkan banyak umat muslim yang menganggap semua alkohol haram. Padahal alkohol yang haram yakni bersumber dari industri minuman keras.

"Karena apa, sertifikasi halal tidak menyangkut hanya hukum agama, tapi masalah pengetahuan tetap tentang bahan-bahan ini kadang-kadang menakutkan. Contoh umat Islam di level bawah yang menganggap semua alkohol haram, padahal fatwa MUI tidak semua alkohol itu najis, kalau dia najis yang bersumber dari industri minuman keras. Oleh karena itu banyak ketakutan masyarakat di bawah tanpa ada pemahaman pendidikan. Ini jadi masalah, saya belum lihat penggarapannya di BPJPH," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI