Karaoke Masterpiece Ahmad Dhani Disegel, Kadispar: Buka Nyolong-nyolong

Pebriansyah Ariefana, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 10 Agustus 2020 | 13:32 WIB
Karaoke Masterpiece Ahmad Dhani Disegel, Kadispar: Buka Nyolong-nyolong
Tampak luar Gedung Karaoke dan Bar Masterpiece, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020) malam. (Dinas Pariwisata DKI Jakarta)

Suara.com - Tempat karaoke Masterpiece milik musisi Ahmad Dhani dinilai melanggar PSBB Jakarta. Sebab tempat hiburan belum diizinkan dibuka.

Sementara karaoke milik Ahmad Dhani itu buka diam-diam. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menutup sementara tempat karaoke bernama Masterpiece yang berlokasi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Masterpiece adalah tempat karaoke milih musisi Ahmad Dhani. Masterpiece memaksa beroperasi meski belum diizinkan. Masterpiece langgar PSBB Jakarta.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya sudah memanggil manajemen terkait hal ini. Setelah itu ia sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelola Masterpiece.

"Sudah kita panggil, kemudian dari dinas pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan 1 kalau belum pernah dikasih peringatan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Tindakan itu perlu diambil karena masterpiece diduga sudah beroperasi sejak sebulan belakangan.

"Kata tetangganya, konon sih sudah hampir sebulanan itu (masterpiece) buka. Jadi nyolong-nyolong gitu," pungkasnya.

Bambang menjelaskan, Disparekraf hanya berhak memberikan surat peringatan.

Namun pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi agar tempat karaoke itu segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tak hanya penutupan, pengelola masterpiece juga akan diberikan denda maksimal Rp 35 juta sesuai dengan aturan pemberian sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51.

"Selanjutnya kita koordinasi dengan satpol pp untuk diberikan tindakan sesuai aturan, setahu saya itu dikenakan denda antara Rp 10 sampai Rp 35 juta dan dilakukan penutupan sementara," katanya.

Surat rekomendasi kepada Satpol PP itu disebutnya akan segera ditindaklanjuti hari ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

UMKM Menjerit! Barcode BBM Subsidi Diblokir Tiba-tiba, PDIP Desak Pemerintah Transparan

UMKM Menjerit! Barcode BBM Subsidi Diblokir Tiba-tiba, PDIP Desak Pemerintah Transparan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:45 WIB

Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono

Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:42 WIB

Respons Sinyal DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Tito: Apapun Skenarionya Kami Siap

Respons Sinyal DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Tito: Apapun Skenarionya Kami Siap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:40 WIB

Kepala Daerah Sering Kena OTT, Mendagri Tito Usul 'Bonus' dari PAD: Biar Tak Korupsi?

Kepala Daerah Sering Kena OTT, Mendagri Tito Usul 'Bonus' dari PAD: Biar Tak Korupsi?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:36 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Proyek IKN, Basuki: Kontraktor Belum Mengeluh

Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Proyek IKN, Basuki: Kontraktor Belum Mengeluh

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:30 WIB

Anggaran Diduga Disunat Rp1,4 M Per Unit, GMNI Laporkan Dugaan Korupsi KDMP ke Kejagung

Anggaran Diduga Disunat Rp1,4 M Per Unit, GMNI Laporkan Dugaan Korupsi KDMP ke Kejagung

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:21 WIB

Wamendagri Wiyagus: PAKU Integritas Tak Hanya Soal Urusan Hukum, Melainkan Juga Pelayanan Publik

Wamendagri Wiyagus: PAKU Integritas Tak Hanya Soal Urusan Hukum, Melainkan Juga Pelayanan Publik

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:13 WIB

Legislator PDIP Kecewa Pertamax Naik Diam-diam: Tanpa Sosialisasi, Tanpa Penjelasan

Legislator PDIP Kecewa Pertamax Naik Diam-diam: Tanpa Sosialisasi, Tanpa Penjelasan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:08 WIB

Klaim Bawa Kabar Gembira ke Istana, Kepala BGN Mau Lapor Efisiensi Anggaran ke Prabowo

Klaim Bawa Kabar Gembira ke Istana, Kepala BGN Mau Lapor Efisiensi Anggaran ke Prabowo

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:01 WIB

Iuran BPJS Gak Jadi Naik, Pemerintah Guyur Rp20 Triliun Demi Tambal Defisit

Iuran BPJS Gak Jadi Naik, Pemerintah Guyur Rp20 Triliun Demi Tambal Defisit

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:58 WIB