Divonis 3 Bulan, Eks Pemred Banjarhits: Preseden Buruk Bagi Kebebasan Pers

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 10 Agustus 2020 | 22:29 WIB
Divonis 3 Bulan, Eks Pemred Banjarhits: Preseden Buruk Bagi Kebebasan Pers
Tangkapan layar Eks Pemred Banjarhits Diananta Putra Sumedi. [Akun Instagram aji.indonesia]

Suara.com - Eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (10/8/2020). Dalam persidangan tersebut, Diananta dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE buntut laporannya yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'.

Majelis hakim menilai, karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE. Akibatnya, dia diganjar hukuman penjara 3 bulan 15 hari.

Menanggapi vonis tersebut, Diananta kecewa. Dia menyebut, vonis itu menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di era kekinian.

"Ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers," kata Diananta dalam keterangannya yang diterima Suara.com.

Terkait vonis itu, Diananta mengaku masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Oleh karena itu majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari, apakah nantinya dia akan menempuh banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan atau menerima vonis tersebut.

Diketahui, Diananta sudah dipenjara selama tiga bulan enam hari atau sehari setelah Hari Kebebasan Pers Internasional 4 Mei 2020.

Untuk itu, dia mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas solidaritas jurnalis, aktivis, serta segenap pihak yang telah mendukungnya dari awal kasus.

"Kesadaran kolektif dari kawan-kawan membuat semangat saya di situasi sulit seperti ini," kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan pada Diananta. Dia mengatakan, sudah seharusnya Diananta bebas lantaran tidak ditemukan unsur pidana seperti apa yang disangkakan.

baca juga

"Putusan ini bukan hanya soal Diananta, tapi juga soal kebebasan pers di Indonesia. Dan hari ini akan tercatat sebagai hari kelam bagi kebebasan pers di Indonesia," kata Ade.

Kuasa hukum Diananta, Bujino A Salan mengatakan, merujuk pada keterangan ahli pidana dan pers yang sempat dihadirkan dalam persidangan, unsur yang didakwakan pada kliennya tidak bisa terpenuhi. Sebab, Diananta adalah seorang jurnalis.

"Seorang jurnalis mempunyai hak dan legal standing. Untuk itu profesi ini diakui oleh Dewan Pers," beber dia.

Hingga hari ini, sebanyak 34.214 orang sudah menandatangani petisi online Bebaskan Nanta dengan tagar #StopPidanakanJurnalis. Petisi tersebut dirilis sejak 29 Mei 2020 di https://change.org/bebaskannanta.

Kronologi Kasus

Diananta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru sebab beritanya yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'. Konten ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.

Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.

Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna menjalani proses klarifikasi.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar PPR yang mewajibkan banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu. PPR diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020.

Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah. Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan.

Media, yaitu banjarhits juga pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan. Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Langgar UU ITE, Anji dan Hadi Pranoto Terancam Penjara 10 Tahun

Disebut Langgar UU ITE, Anji dan Hadi Pranoto Terancam Penjara 10 Tahun

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2020 | 08:55 WIB

Vicky Prasetyo Jalani Sidang Eksepsi Secara Virtual

Vicky Prasetyo Jalani Sidang Eksepsi Secara Virtual

Foto | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:10 WIB

Doxing, Ancaman Kebebasan Pers Era Digital

Doxing, Ancaman Kebebasan Pers Era Digital

News | Senin, 27 Juli 2020 | 17:32 WIB

Komite Keselamatan Jurnalis Kirim Amicus Curiae Kasus Pewarta Diananta

Komite Keselamatan Jurnalis Kirim Amicus Curiae Kasus Pewarta Diananta

News | Jum'at, 24 Juli 2020 | 13:29 WIB

Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita

Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita

News | Senin, 20 Juli 2020 | 21:47 WIB

Terkini

Danantara melalui BRILink Agen Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Ke Pelosok Negeri

Danantara melalui BRILink Agen Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Ke Pelosok Negeri

Bali | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:39 WIB

5 Pilihan Warna Cat Keberuntungan untuk Rumah Menghadap Utara, Bawa Rezeki dan Energi Positif!

5 Pilihan Warna Cat Keberuntungan untuk Rumah Menghadap Utara, Bawa Rezeki dan Energi Positif!

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Semangat Kemerdekaan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Gerakkan Ekonomi di Pelosok Indonesia

Semangat Kemerdekaan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Gerakkan Ekonomi di Pelosok Indonesia

Sulsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Berkedok Ekspedisi Gadungan, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Jakarta Pusat

Berkedok Ekspedisi Gadungan, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Jakarta Pusat

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Sinopsis Series My Chef in Crime: Kisah Detektif & Eks Pacar Selidiki Kasus Lewat Kuliner Nusantara

Sinopsis Series My Chef in Crime: Kisah Detektif & Eks Pacar Selidiki Kasus Lewat Kuliner Nusantara

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:31 WIB

BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat

BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat

Malang | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Review Bumi Manusia Extended: Versi yang Akhirnya Lebih Utuh dan Emosional

Review Bumi Manusia Extended: Versi yang Akhirnya Lebih Utuh dan Emosional

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Chernobyl: Kisah Tragis Bencana Nuklir dan Perjuangan Mengungkap Kebenaran

Chernobyl: Kisah Tragis Bencana Nuklir dan Perjuangan Mengungkap Kebenaran

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:30 WIB

ETF Emas Resmi Hadir di BEI, Pegadaian Jadi Satu-satunya Underlying Provider

ETF Emas Resmi Hadir di BEI, Pegadaian Jadi Satu-satunya Underlying Provider

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:29 WIB

Siapa Nama Asli Ibu Kimpul yang Viral Unggah Konten 'Ketahanan Pangan'? Ini Profilnya

Siapa Nama Asli Ibu Kimpul yang Viral Unggah Konten 'Ketahanan Pangan'? Ini Profilnya

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:29 WIB

×