Suara.com - Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi dalam skandal kasus Djoko Tjandra.
Dia ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menilai memiliki bukti permulaan yang cukup.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki itu dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (11/8) malam.
Setelah sebelumnya penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti permulaan.
"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korporasi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Menurut Hari, jika jaksa Pinangki langsung ditangkap oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sehingga dengan demikian maka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial PSM dan tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," imbuh Hari.
Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
Sprindik tersebut diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI pada Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra Digelar Hari Ini
"Setelah dilakukan telaahan oleh Tim Jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa "PSM" (Pinangki Sirna Malasari) yang diserahkan ke Bidang Pidsus maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari dalam konferensi secara virtual pada, Senin (10/8/2020).
Menurut Hari, sprindik tersebut telah diterbitkan dengan Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Adapun, Hari menjelaskan bahwa sprindik tersebut diterbitkan guna melakukan penyidikan berkaitan dengan perkara korupsi.
"Guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji," jelas Hari.
Gratifikasi 10 Juta Dollar AS
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya telah menyerahkan bukti dugaan pelangggaran etik dan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).
MAKI menyebut nominal dugaan gratifikasi yang dijanjikan kepada Jaksa Pinangki untuk membantu perkara kasus Djoko Tjandra mencapai angka 10 juta dollar Amerika Serikat (USD).